Mulai 2023 Beli Elpiji 3 Kg Harus Tunjukkan KTP, Wajib Terdaftar dan Sudah Uji Coba di 5 Kecamatan
Pada 2023 mendatang, masyarakat yang ingin membeli elpiji 3 kg harus menunjukkan KTP
Penulis: Christine Ayu Nurchayanti | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.CO.ID - Mulai 2023, masyarakat yang ingin membeli elpiji 3 kg harus menunjukkan KTP.
Nantinya, tidak semua orang bisa membeli elpiji 3 kg di pasaran.
Adapun, skema ini telah diuji coba di 5 kecamatan di sejumlah kota di Indonesia.
Kebijakan ini dilakukan guna mewujudkan subsidi energi secara tepat sasaran.
Hanya masyarakat yang terdaftar yang bisa membeli elpiji subsidi.
Melansir Kompas.com, rencana kebijakan distribusi elpiji 3 kg bersubsidi tersebut tertuang dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2023.
"Arah kebijakan subsidi energi pada tahun 2023 akan melanjutkan transformasi subsidi elpiji 3 kg menjadi berbasis target penerima melalui integrasi dengan bantuan sosial," tulis KEM PPKF yang diterbitkan Kemenkeu.
Baca juga: Warga Jember Disabet Golok Saat Kirim Tabung Elpiji, Dua Pelaku Ternyata Teman Sendiri
Transformasi subsidi elpiji 3 kg dilakukan untuk memperbaiki ketepatan sasaran dengan membatasi golongan masyarakat yang bisa mengonsumsinya, sehingga hanya masyarakat miskin yang menikmati.
Ini sejalan dengan ketentuan pemberian subsidi dalam UU Energi Nomor 30 tahun 2007.
Selain masyarakat miskin, mengacu pada Perpres Nomor 104 tahun 2007, subsidi elpiji 3 kg juga diberikan pada golongan rumah tangga dan usaha mikro.
Serta berdasarkan Perpres Nomor 38 Tahun 2019, elpiji bersubsidi itu juga bisa dinikmati oleh nelayan dan petani kecil.
Namun, beleid yang mengatur penyaluran elpiji 3 kg tersebut perlu penyempurnaan agar bisa tepat sasaran.
Seperti pada Perpres 104/2007, regulasi ini belum mengatur perihal pembatasan golongan rumah tangga yang miskin dan rentan.
"Untuk itu perlu dilakukan penyempurnaan atas kebijakan subsidi elpiji tabung 3 kg yang berlaku saat ini yang mengacu pada program konversi minyak tanah (mitan) ke LPG 3 kg pada tahun 2007," tulis pemerintah dalam KEM PPKF.
Sudah Uji Coba di 5 Kecamatan
