5 FAKTA Perusahaan Bos Swasta Aniaya Anak: Pernah Ditahan Polisi Kasus Serupa dan Ini Sosoknya
Berikut ini 4 fakta prusahaan bos swasta aniaya anak: pernah ditahan polisi karena kasus serupa dan ini sosoknya
Penulis: Arum Puspita | Editor: Adrianus Adhi
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan RIS telah melakukan penganiayaan terhadap kedua anaknya sejak 2021.
"Pada tahun 2021 sampai dengan 2022 di Apartemen Signature Park, Tebet, Jakarta Selatan diduga terjadi kekerasan yang dilakukan terlapor terhadap korban," ungkapnya.
Penganiayaan yang dilakukan pelaku dengan cara menendang dan memukuli korban.
Pelaku juga mengeluarkan kata-kata kasar kepada kedua anaknya yang masih sekolah dasar.
"Terlapor sering melakukan kekerasan terhadap korban K dengan cara memukul kepala korban K menggunakan tangan terlapor, menendang punggung korban menggunakan kaki terlapor, selain itu terlapor sering memaki dan marah kepada korban dengan kata-kata kasar," terangnya.
