5 FAKTA Perusahaan Bos Swasta Aniaya Anak: Pernah Ditahan Polisi Kasus Serupa dan Ini Sosoknya

Berikut ini 4 fakta prusahaan bos swasta aniaya anak: pernah ditahan polisi karena kasus serupa dan ini sosoknya

Penulis: Arum Puspita | Editor: Adrianus Adhi
Kolase instagram
Cuplikan video penganiayaan yang dilakukan bos perusahaan swasta 

SURYA.CO.ID - Berikut ini fakfa bos perusahaan swasta aniaya anak hingga viral di media sosial.

Belum lama ini, media sosial dihebohkan dengan video yang memperlihatkan seorang pria menganiaya anaknya.

Pria yang mengenakan baju berwarna merah tengah memaki anaknya berinisial KR.

Tak lama berselang, amarah RIS memuncak kemudian langsung memukul kepala KR sebanyak empat kali ditambah sekali tendangan.

Video tersebut direkam oleh sang istri berakun Instagram @ikeyyuuuu.

Sang pengunggah menyebut bahwa pria yang ada di video tersebut merupakan bos perusahaan swasta.

Namun tidak disebutkan apa nama perusahaan yang dimaksud.

Terbaru, diketahui bahwa pelaku pernah terjerat kasus serupa dan sempat ditahan di Polda Metro Jaya. 

Berikut rangkuman faktanya, dikutip dari Tribunnews.com.

Pernah Ditahan

Bos perusahaan swasta di Jakarta Selatan yang menganiaya anak kandungnya ternyata pernah ditahan di Polda Metro Jaya kerena melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ke istrinya.

Pelaku bernama Raden Indrajana Sofiandi saat itu terbukti menganiaya istrinya berinisial KE hingga babak belur.

KE mengunggah foto bukti KDRT di media sosialnya dan menuliskan pesan penyesalan telah memaafkan pelaku.

Korban saat itu memutuskan untuk mencabut laporannya sehingga pelaku dibebaskan.

Saat itu pelaku sempat berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya dan hal itulah yang membuat KE mau mencabut laporan.

"Ketika dulu di Polda Metro Jaya anda sudah di tetapkan menjadi tersangka dan sudah di tahan,"

"Anda berjanji tidak akan mengulangi kekerasan, dulu saya belum mengerti apa-apa, banyak pertimbangan, maka perkara tersebut SP3," tulisnya di akun Instagram @ikeyyuuuu.

Kini pelaku yang berusia 53 tahun itu mengulangi lagi aksi kekerasan ke anak-anaknya.

Dua anak kandung pelaku yang menjadi korban penganiayaan yaitu KR dan KA.

Sementara lokasi penganiayaan berada di tempat tinggal pelaku di Apartemen Signature Park, Tebet, Jakarta Selatan.

Sosok Pelaku 

Dilansir dari berbagai sumber, Indrajana merupakan seorang eksekutif di sejumlah perusahaan startup besar.

Saat ini ia menjabat sebagai Head Of Compliance, Risk, and Legal at TrueMoney Indonesia dari Januari 2022 hingga sekarang.

Sebelum di TrueMoney, Indrajana pernah bekerja di startup terkenal lainnya.

Di antaranya adalah sebagai Risk, Compliance, and AML CFT Specialist at OVO (PT Visionet International) pada tahun Juli 2018 sampai Juli 2019.

Bahkan pihak OVO pun segera mengeluarkan klarifikasi jika Indrajana sudah tidak bekerja lagi di OVO sejak 2019 lalu.

Kemudian dia ia juga pernah menjadi Compliance and Risk Advisory Specialist at Freelance dari September 2021 hingga Januari 2022.

Lalu menjadi Chief Risk Officer PT Bank Neo Commerce Tbk, dari bulan Juni 2021 sampai Oktober 2021.

Indraja juga pernah menjabar sebagai Director PT MPSI at MoneyGram International dari Agustus 2016 sampai Juni 2018.

Kemudian menjadi Senior Regional Compliance South East Asia di MoneyGram International, dan pernah menjadi Senior Vice President Compliance at Commonwealth Bank.

Dirinya sendiri merupakan lulusan dari Fakultas Hukum Universitas Padjajaran.

Kasus naik penyidikan

Setelah melakukan gelar perkara, kasus penganiayaan ini telah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi menjelaskan dari hasil gelar perkara penyidik menemukan unsur tindak pidana penganiayaan.

RIS saat ini berstatus sebagai saksi terlapor dan proses penyidikan masih dilakukan.

"Masih saksi terlapor tapi sudah naik penyidikan, berarti sudah ada tindak pidananya," jelasnya dikutip dari TribunJakarta.com.

Motif penganiayaan

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Irwandhy Idrus mengungkap hasil pemeriksaan penyidik terkait kasus penganiayaan yang dilakukan RIS.

Dari pengakuan pelaku motif penganiayaan ini adalah rasa kesal karena korban tidak mau mengikuti sekolah daring.

"Motifnya karena pelapor memberitahukan terlapor bahwa si korban tidak melaksanakan sekolah daring. Pada saat kejadian itu di tahun 2021, masih melaksanakan WFH," jelasnya dikutip dari TribunJakarta.com.

Menurut pelaku, korban lebih memilih bermain game daripada mengikuti pembelajaran secara daring.

"Bahwa si anak atau korban tidak melaksanakan sekolah online-nya, tapi malah bermain game online. Terlapor marah dan melakukan hal tersebut (penganiayaan)," ujarnya.

Korban akhirnya mau belajar daring setelah dimarahi dan dipukuli.

"Selanjutnya setelah kejadian tersebut, berdasarkan keterangannya terlapor, si korban melanjutkan sekolah online-nya," bebernya.

Penganiayaan dilakukan sejak 2021

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan RIS telah melakukan penganiayaan terhadap kedua anaknya sejak 2021.

"Pada tahun 2021 sampai dengan 2022 di Apartemen Signature Park, Tebet, Jakarta Selatan diduga terjadi kekerasan yang dilakukan terlapor terhadap korban," ungkapnya.

Penganiayaan yang dilakukan pelaku dengan cara menendang dan memukuli korban.

Pelaku juga mengeluarkan kata-kata kasar kepada kedua anaknya yang masih sekolah dasar.

"Terlapor sering melakukan kekerasan terhadap korban K dengan cara memukul kepala korban K menggunakan tangan terlapor, menendang punggung korban menggunakan kaki terlapor, selain itu terlapor sering memaki dan marah kepada korban dengan kata-kata kasar," terangnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved