5 FAKTA Perusahaan Bos Swasta Aniaya Anak: Pernah Ditahan Polisi Kasus Serupa dan Ini Sosoknya
Berikut ini 4 fakta prusahaan bos swasta aniaya anak: pernah ditahan polisi karena kasus serupa dan ini sosoknya
Penulis: Arum Puspita | Editor: Adrianus Adhi
Dirinya sendiri merupakan lulusan dari Fakultas Hukum Universitas Padjajaran.
Kasus naik penyidikan
Setelah melakukan gelar perkara, kasus penganiayaan ini telah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi menjelaskan dari hasil gelar perkara penyidik menemukan unsur tindak pidana penganiayaan.
RIS saat ini berstatus sebagai saksi terlapor dan proses penyidikan masih dilakukan.
"Masih saksi terlapor tapi sudah naik penyidikan, berarti sudah ada tindak pidananya," jelasnya dikutip dari TribunJakarta.com.
Motif penganiayaan
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Irwandhy Idrus mengungkap hasil pemeriksaan penyidik terkait kasus penganiayaan yang dilakukan RIS.
Dari pengakuan pelaku motif penganiayaan ini adalah rasa kesal karena korban tidak mau mengikuti sekolah daring.
"Motifnya karena pelapor memberitahukan terlapor bahwa si korban tidak melaksanakan sekolah daring. Pada saat kejadian itu di tahun 2021, masih melaksanakan WFH," jelasnya dikutip dari TribunJakarta.com.
Menurut pelaku, korban lebih memilih bermain game daripada mengikuti pembelajaran secara daring.
"Bahwa si anak atau korban tidak melaksanakan sekolah online-nya, tapi malah bermain game online. Terlapor marah dan melakukan hal tersebut (penganiayaan)," ujarnya.
Korban akhirnya mau belajar daring setelah dimarahi dan dipukuli.
"Selanjutnya setelah kejadian tersebut, berdasarkan keterangannya terlapor, si korban melanjutkan sekolah online-nya," bebernya.
Penganiayaan dilakukan sejak 2021
