SOSOK Hakim Achmad Satibi yang Vonis Ringan Doni Salmanan, Hotman Paris Senggol Mahkamah Agung
Sosok hakim Achmad Satibi langsung menjadi sorotan setelah memvonis Doni Salmanan empat tahun penjara dalam perkara penipuan aplikasi binary options Q
SURYA.CO.ID - Sosok hakim Achmad Satibi langsung menjadi sorotan setelah memvonis Doni Salmanan empat tahun penjara dalam perkara penipuan aplikasi binary options Quotex.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Achmad Satibi ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Doni Salmanan dihukum 13 tahun penjara.
Tak hanya menjatuhkan vonis untuk Doni Salmanan, Achmad Satibi juga tidak mewajibkan afiliator aplikasi binary options Quotex untuk membayar kerugian pada para korban.
Achmad Satibi dan dua hakim anggota juga tidak memerintahkan agar aset Doni Salmanan yang bernilai miliaran rupiah dikembalikan lagi.
Doni Salmanan masih berhak atas barang, kendaraan, mobil mewah, hingga sertifikat tanah dan rumah.
Baca juga: BUKTI Doni Salmanan Tetap Kaya Meski Divonis 4 Tahun Penjara, Ini Daftar Aset Miliaran yang Kembali
Bahkan, uang tunai yang akan dikembalikan pada Doni masih mencapai Rp 7,6 miliar. Doni Salmanan juga masih berhak atas 36 motor serta mobil mewahnya.
Ini berbeda dengan afiliator lain, Indra Kenz yang sebelumnya divonis lebih berat.
Indra Kenz yang menjadi terdakwa kasus Binomo divonis 10 tahun penjara dan dimiskinkan asetnya disita untuk negara.
Fakta ini membuat praktisi hukum yang juga pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea Heran.
Sambil mengunggah pemberitaan tentang Doni Salmanan dan Indra Kenz, Hotman Paris memberikan sindiran keras.
"What? Why? Parahhhhh," tulis Hotman.
Di unggahan lain, Hotman meminta agar pimpinan Mahkamah Agung segera memeriksa kasus ini.
"Pimpinan Mahkamah Agung agar segera melakukan pemeriksaan," tulis Hotman.
Dalam video yang diunggah di akun Instagramnya, Hotman juga kembali menyoroti kasus ini.
"Vonis Doni Salmanan oleh PN Bale Bandung heboh.