SOSOK Hakim Achmad Satibi yang Vonis Ringan Doni Salmanan, Hotman Paris Senggol Mahkamah Agung

Sosok hakim Achmad Satibi langsung menjadi sorotan setelah memvonis Doni Salmanan empat tahun penjara dalam perkara penipuan aplikasi binary options Q

Editor: Musahadah
kolase instagram/pn bale bandung
Hakim Achmad Satibi yang memvonis ringan Doni Salmanan di perkara penipuan aplikasi binary options Quotex, 

Hanya divonis sangat ringan, cuma 4 tahun. 

Hartanya tidak disita. 

Perkara sama, sejenis tapi berbeda pertimbangan hukum, berbeda alasan hukumnya. Ada apa ini? Ada apa ini?," kata Hotman. 

Di unggahan lain, Hotman kembali menyoroti kasus ini. 

"Mari kita amatin apakah Pimpinan Mahkamah Agung akan lakukan mutasi Hakim?? Nangis aku nasib negriku ini,,,!!," tulisnya. 

Sebelumnya, vonis ini juga membuat sejumlah korban yang mengikuti persidangan ngamuk pada Kamis (15/12/2022). 

Kericuhan mulai terjadi setelah hakim mengetuk palu tanda putusan sudah dijatuhkan. 

Korban Quotex yang ada di ruang sidang mulai melemparkan kantung plastik, jaket, hingga tas ke arah hakim.

Beberapa di antara mereka sampai terlihat coba berlari ke arah tempat para hakim duduk.

Namun, upaya beberapa orang itu dihalangi petugas keamanan Pengadilan Negeri Bale Bandung dan polisi yang berjaga.

Selepas putusan dibacakan, spanduk bertuliskan "Vonis Terdakwa : Uang dikembalikan ke Terdakwa dan Hukuman Sangat Ringan" tampak direntangkan.

"Ada permainan saya sudah tahu, saya bikin video, Komisi Yudisial bantu kami ada jual beli hukum, antara hakim dan pengacara," kata Alfred Novel, salah satu korban Doni Salmanan, di dalam ruang sidang, Kamis.

Ia menyampaikan, para korban dari Doni Salmanan usianya sudah tua dan kesulitan mendapatkan pekerjaan.

Alfred juga berteriak meminta tolong kepada Presiden Joko Widodo untuk memperhatikan nasib para korban Doni Salmanan.

"Saya sudah bikin videonya, Komisi Yudisial, Pak Presiden Jokowi tolong, Pak Presiden kan yang bilang bahwa hukum harus ditegakkan tidak pandang bulu.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved