SOSOK Hakim Achmad Satibi yang Vonis Ringan Doni Salmanan, Hotman Paris Senggol Mahkamah Agung

Sosok hakim Achmad Satibi langsung menjadi sorotan setelah memvonis Doni Salmanan empat tahun penjara dalam perkara penipuan aplikasi binary options Q

Editor: Musahadah
kolase instagram/pn bale bandung
Hakim Achmad Satibi yang memvonis ringan Doni Salmanan di perkara penipuan aplikasi binary options Quotex, 

Kami korban, usia kami sudah tua, kerja apa kami, uang diambil si Doni," kata dia.  

Tidak hanya di ruang siang, kericuhan juga terjadi halaman Pengadilan Negeri Bale Bandung. 

Pasalnya, ada sejumlah karangan dukungan untuk Doni Salmanan yang diletakkan di halaman pengadilan.

Sejumlah korban yang kesal dengan karangan bunga itu pun merusaknya.

Sebagai informasi, menurut ketua majelis hakim, Achmad Satibi, Doni terbukti melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong.

"Doni Salmanan telah terbukti secara sah, melakukan tindak pidana dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dalam transaksi elektronik sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum," kata Achmad, saat membacakan vonis dalam persidangan.

Achmad menyatakan, terdakwa Doni Salmanan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kedua penuntut umum, yakni terkait tindak pidana pencucian uang.

"Ketiga, membebaskan terdakwa dari dakwaan kedua tersebut," katanya.

 Empat, kata Achmad, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar.

"Dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana selama enam bulan," katanya.

Hakim pun beranggapan bahwa aset yang dimiliki oleh Doni Salmanan sebagai afiliator aplikasi investasi Quotex bukan merupakan hasil dari tindak pidana. Sebab regulasi trading atau binary option masih belum jelas.

Maka hakim pun memutuskan barang bukti aset-aset Doni Salmanan yang sebelumnya sempat disita ada yang dikembalikan ke Doni Salmanan dan ada juga yang disita oleh negara.

"Barang bukti berupa poin 1-32 tetap dalam berkas perkara, poin 33-131 dikembalikan pada terdakwa, dan barang bukti dalam poin 132 dan seterusnya dirampas untuk negara," ucapnya.

Siapa sosok hakim yang memvonis Doni Salmanan

Dari tiga hakim kasus ini, nama Achmad Satibi paling banyak disorot karena dia menjadi ketua sidang. 

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved