BUKTI Doni Salmanan Tetap Kaya Meski Divonis 4 Tahun Penjara, Ini Daftar Aset Miliaran yang Kembali
Inilah bukti bahwa Doni Salmanan tetap kaya meski divonis empat tahun penjara dalam kasus penipuan aplikasi opsi binari Quotex.
SURYA.co.id - Inilah bukti bahwa Doni Salmanan tetap kaya meski divonis empat tahun penjara dalam kasus penipuan aplikasi binary options Quotex
Doni Salmanan divpnis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (P{N) Bale Bandung tanpa diminta kewajiban untuk membayar kerugian pada para korban aplikasi binary options Quotex.
Selain itu, aset Doni Salmanan yang sebelumnya disita juga dikembalikan.
Majelis hakim yang diketuai Achmad Satibi hanya memastikan Doni Salmanan terbukti bersalah karena sengaja menyebarkan berita bohong atau hoaks menyesatkan.
Perbuatan tersebut menyebabkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, seperti tercantum dalam dakwaan ke satu.
Baca juga: Biodata Doni Salmanan Crazy Rich Bandung yang Divonis 4 Tahun Penjara dan Sidangnya Berakhir Ricuh
"Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan," ujar hakim di PN Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, dikutip dari Antara, Kamis (15/12/2022).
Adapun vonis tersebut, berdasarkan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Namun demikian, vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni selama 13 tahun penjara.
Majelis hakim juga menolak dakwaan kedua jaksa yang menuntut Doni Salmanan membayar ganti kerugian kepada korban senilai Rp 17 miliar.
Hakim beranggapan, aset mewah yang didapat Doni sebagai afiliator aplikasi investasi opsi biner Quotex bukanlah hasil dari tindak pidana, lantaran regulasi trading atau opsi biner masih belum jelas.
Oleh karena itu, sejumlah aset mewah yang menjadi barang bukti dikembalikan kepada Doni Salmanan.
"Barang bukti point 33 sampai dengan point 131 dikembalikan kepada terdakwa," tertulis dalam putusan PN Bale Bandung.
Daftar aset Doni Salmanan yang dikembalikan:
Dilansir dari laman SIPP PN Bale Bandung, berikut daftar aset mewah yang menjadi barang bukti dan dikembalikan kepada Doni Salmanan:
1 buah handphone merek Samsung A52s warna hitam