NASIB Oknum Paspampres yang Diduga Perkosa Prajurit Wanita, Jenderal Andika Perkasa Beber Fakta Beda
Beginilah nasib oknum anggota Paspampres yang diduga melakukan perkosaan terhadap seorang prajurit wanita. Jenderal Andika Perkasa ungkap fakta beda.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.co.id - Inilah nasib oknum anggota Paspampres yang diduga melakukan perkosaan terhadap seorang prajurit wanita.
Perwira Paspampres berinisial Mayor (Inf) BF itu kini sedang ditahan di rutan Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya, Jakarta Pusat.
Hasil penyelidikan terbaru ternyata mengungkap fakta berbeda.
Yakni Mayor (Inf) BF dan si prajurit wanita, Letda Caj (K) GER, melakukan hubungan atas dasar suka sama suka.
Hal ini diungkapkan oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.
Menurut Jenderal Andika, dalam perkembangannya, Letda Caj (K) GER juga akan dijadikan tersangka.
"Tetapi dalam pemeriksaan kami, kedua belah pihak yang tadinya dianggap sebagai korban yang melaporkan.
Perkembangannya berbeda karena sangat besar kemungkinan tidak ada korban jadi sangat besar kemungkinan dua-duanya adalah pelaku atau tersangka," kata Jendral Andika di Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis (8/12/2022).
Seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Panglima TNI Sebut Tak Ada Perkosaan dalam Kasus Paspamres dan Prajurit Kostrad: Suka Sama Suka'.
Alhasil, pelaku yang sebelumnya dijerat dengan Pasal 285 tentang pemerkosaan, pasal yang disangkakan diubah menjadi Pasal 281 tentang asusila.
"Itu sesuai dengan pidananya sudah ada KUHP-nya tapi untuk aturan internal karena dilakukan sesama keluarga besar TNI konsekuensinya adalah hukuman pemecatan dari dinas," jelasnya.
Saat ini penyelidikan dan pemeriksaan masih dikembangkan oleh penyidik. Selain itu, menurut Panglima TNI, berkas temuan barang bukti tambahan juga masih dilaksanakan penyempurnaan.
"Dari hasil pemeriksaan atau pengembangan baru yang menyatakan atau yang mengindikasikan ini tidak dilakukan dengan paksaan.
Artinya suka sama suka dan beberapa kali. Dan itu bukan pemerkosaan sehingga arahnya keduanya menjadi tersangka," paparnya.
Baca juga: PECAT, Hukuman Tegas Jenderal Andika Perkasa Untuk Oknum Anggota Paspampres Lakukan Perkosaan