PECAT, Hukuman Tegas Jenderal Andika Perkasa Untuk Oknum Anggota Paspampres Lakukan Perkosaan

Kasus oknum anggota Paspampres lakukan perkosaan kini tengah ramai jadi sorotan. Ini hukuman dari Jenderal Andika Perkasa.

kolase Tribunnews dan Kompas.com
Ilustrasi pemerkosaan (kiri) dan Jenderal Andika Perkasa (kanan). Inilah Hukuman Tegas Jenderal Andika Perkasa Untuk Oknum Anggota Paspampres Lakukan Perkosaan. 

SURYA.co.id - Kasus oknum anggota Paspampres lakukan perkosaan kini tengah ramai jadi sorotan.

Bahkan, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa juga turun tangan untuk menangani kasus ini.

Jenderal Andika Perkasa memberikan hukuman tegas, yakni pecat.

Ia menegaskan, perwira menengah yang menjabat wakil komandan di salah satu detasemen Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) berinisial Mayor Infanteri BF harus dipecat.

Mayor Infanteri BF diduga melakukan pemerkosaan terhadap prajurit wanita Divisi Infanteri 3/Kostrad, Letda Caj (K) GER di Bali pada pertengahan November 2022.

Menurut Andika, perbuatan Mayor Infanteri BF juga telah memenuhi unsur pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Kalau satu itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja, maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," kata Andika setelah melepas Satgas Mantime Task Force TNI Konga XXVIII-N/UNIFIL di Markas Kolinlamik, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (1/12/2022) sore.

Seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Perwira Paspampres Diduga Perkosa Prajurit Kostrad, Panglima TNI: Pecat!'.

Ia juga menegaskan, tak ada kompromi atas tindakan Mayor Infanteri BF.

Andika mengatakan bahwa Mayor Infanteri BF telah diproses hukum akibat tindakan tercelanya.

"Oh sudah, sudah proses hukum langsung," ujar dia.

Selain itu, Andika menyampaikan bahwa Mayor Infanteri BF sudah ditahan dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia mengungkapkan, Mayor Infanteri BF sebelumnya telah menjalani penyidikan di Makassar, Sulawesi Selatan.

Penyidikan dilakukan di Makassar karena korban merupakan prajurit yang bertugas di Divisi Infanteri 3/Kostrad.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved