UMK Surabaya
FIX! Ini Daftar Lengkap UMK Surabaya 2023, UMK Gresik 2023, UMK Sidoarjo 2023, dan UMK Malang 2023
Simak daftar lengkap UMK Surabaya, Gresik, Sidoarjo, dan Malang tahun 2023, setelah ditetapkan oleh Gubernur Khofifah Indar Parawansa.
Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.CO.ID - Simak daftar lengkap UMK Surabaya 2023, Gresik, Sidoarjo, dan Malang tahun 2023, setelah ditetapkan oleh Gubernur Khofifah Indar Parawansa.
Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur Khofifah Indar Parawansa telah menetapkan UMK Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Malang, dan daerah lainnya, Rabu (7/12/2022) kemarin.
Hasilnya, UMK Surabaya 2023 ditetapkan pada agka Rp 4.525.479,19. Ini menjadi yang paling tinggi di Jawa Timur.
Baca juga: UMK Kota Malang Tertinggi Ketujuh di Jatim Sebesar Rp 3.194.143,98, Ini Kata Wali Kota Sutiaji
Sementara di posisi kedua ada UMK Gresik yang ditetapkan sebesar Rp 4.522.030.
UMK Sidoarjo ditetapkan di angka Rp 4.518.581,85 dan UMK Kabupaten Malang sebesar Rp 4.522.030 dan UMK Kota Malang sebesar Rp Rp 3.194.143,98.
Baca juga: Kecewa dengan UMK 2023, KSPI Jatim: Kenaikannya di Bawah Angka Inflasi
UMK Surabaya di Bawah Usulan Pemkot
Meskipun menjadi yang tertinggi di Jawa Timur, besaran UMK 2023 tersebut masih di bawah usulan dari Pemkot Surabaya.
Sebelumnya, usulan Pemkot Surabaya soal besaran UMK menindaklanjuti masukan dari Dewan Pengupahan Surabaya dengan mengacu Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) 18/2022. Saat itu, Dewan Pengupahan Surabaya mengusulkan kenaikan UMK sekitar 7,2 persen.
Apabila dibandingkan UMK Surabaya tahun 2022 yang sebesar Rp 4.375.479 maka UMK Surabaya tahun depan naik sekitar Rp 316.000. Sehingga, usulan UMK Surabaya tahun 2023 mencapai sekitar Rp 4.691.000.
"Kota Surabaya sebenarnya sudah menghitung nilai UMK dengan mengacu peraturan Menteri Tenaga Kerja. Itulah yang kami usulkan (kepada Pemprov Jatim)," kata Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, Kamis (8/12/2022).
Sekalipun demikian, nilai tersebut tetap merupakan usulan. Pada akhirnya, keputusan akhir tetap berada di pemerintah provinsi.
Menurut pria yang akrab disapa Cak Eri itu, Gubernur Khofifah telah mempertimbangkan banyak hal sebelum menetapkan UMK di angka Rp 4.525.479,19.
"Tetapi, ada kebijakan perhitungan dari Ibu Gubernur dengan mempertimbangkan banyak hal," ujarnya.
"Pertimbangan tersebut menghasilkan nilai terbaik. Bukan hanya untuk masyarakat Surabaya, namun juga masyarakat Jawa Timur," jelas mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya ini.
Pemkot Surabaya mengikuti keputusan Gubernur Jatim.
"Kalau sudah ditetapkan, kami jalankan," imbuhnya.
Menurut Cak Eri, ini menjadi solusi jalan tengah antara pengusaha dengan pekerja. UMK harus bisa menjawab kebutuhan hidup layak pekerja dengan tetap mempertimbangkan kekuatan finansial sebuah perusahaan.
"(Kebutuhan) Kehidupan yang wajar, berapa? Terus, kemampuan (perusahaan) membayar (upah), berapa? Itu juga yang menjadi pertimbangan Ibu Gubernur," ungkapnya.
Sehingga, nilai tersebut tetap memastikan keberlangsungan usaha di Surabaya. Pekerja juga tak akan mendapatkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
"Bagaimana usaha atau investasi yang ada di Surabaya atau Jawa Timur tidak keluar (ke luar provinsi). Sehingga, menghasilkan angka tersebut di masing-masing daerah," Cak Eri memaparkan.
Pihaknya, lanjut Cak Eri, juga telah berkomunikasi dengan sejumlah pengusaha di Surabaya. Mereka memastikan tetap akan melangsungkan usaha di Kota Pahlawan.
"Surabaya juga sama. Insya Allah, mereka (pengusaha) tetap berada di Surabaya," Cak Eri menuturkan.
Kepada para pekerja, Cak Eri meminta mereka untuk tetap semangat. Pemkot Surabaya memastikan akan mendukung pemberdayaan ekonomi untuk mendapatkan penghasilan tambahan.
"Ada toko yang dikelola buruh. Sehingga, UMK-nya berapa pun, pendapatan tetap bisa sesuai dengan harapan," katanya lagi.
Pun apabila buruh tetap melakukan unjuk rasa atas respons terhadap keputusan gubernur, Cak Eri meminta aksi berlangsung secara kondusif.
"Jika ada demo, tolong dijaga kotanya. Silakan menyampaikan aspirasi, namun tolong tetap menjaga ketertiban, keamanan dan kenyamanan kota," tandas Cak Eri.
Baca juga: UMK Surabaya 2023 Rp 4,525 Juta, Wawali Cak Ji Harap Daya Beli Masyarakat Meningkat
Pengusaha di Gresik Keberatan UMK Naik
Pengusaha di Gresik menyayangkan kenaikan UMK Gresik 2023 yang kini menjadi Rp 4,52 juta.
Pengusaha di Gresik keberatan dengan kenaikan UMK Gresik 2023 itu dengan alasan karena kondisi ekonomi belum 100 persen pulih.
Sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa Nomor: 188/889/KPTS/013/2022. Keputusan yang berlaku mulai 1 Januari 2023 itu UMK Gresik tahun 2023 naik sebesar Rp 150.000. dari sebelumnya Rp 4.372.030 menjadi Rp 4.522.030.
Sekretaris APINDO Gresik, Ngadi, mengaku belum mendapat salinan SK Gubernur Jatim tentang UMK 2023, dari SK Gubernur Jatim tentang UMK 2023 yang beredar.
Ia masih perlu memastikan lagi kebenarannya karena ada nomor suratnya tapi tidak ada tanda tangan Gubernur (hanya tanda tangan) dan tidak ada keterangan diundangkan.
"Kalau benar SK Gubernur Jatim tentang UMK 2023 yang beredar menetapkan UMK Gresik 2023 adalah Rp 4.522.030,51, maka kami keberatan dan berharap Gubernur Jatim untuk segera merevisi SK tersebut, sesuai dengan PP 36/2021 sebagai dasar hukum penetapan UMK yang benar dan tepat sesuai hirarki," terangnya, Kamis (8/12/2022).
Menurutnya, angka Rp 4.522.030,51 tidak memiliki pijakan hukum sama sekali.
Hal ini berarti, lanjut Ngadi, Gubernur telah melanggar AUPB dan menciptakan problem baru di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil seperti saat ini.
Ngadi juga menyoal ancaman resesi ekonomi di tahun 2023.
Isu tersebut menjadi ancaman serius bagi keberlangsungan dunia usaha.
Pada tahun 2022 ini sudah banyak perusahaan yang melakukan PHK (pemutusan hubungan kerja), apalagi kalau sampai benar-benar ada resesi.
"Diibaratkan dunia usaha sudah jatuh ketimpa tangga. Kondisi ini karena faktor tingginya inflasi, rendahnya pertumbuhan ekonomi, kenaikan BBM Pertalite, nilai tukar rupiah menurun, kenaikan UMK, " pungkasnya.
Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id