Berita Tuban
UMK Kabupaten Tuban Ditetapkan Naik Lebih Dari Usulan, Segini Gaji Buruh di 2023
Gubernur Jawa Timur telah menetapkan upah minimum kabupaten (UMK) 2023, pada Rabu (7/12/2022).
Penulis: M. Sudarsono | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, TUBAN - Gubernur Jawa Timur telah menetapkan upah minimum kabupaten (UMK) 2023, pada Rabu (7/12/2022).
Sebanyak 38 Kabupaten/Kota di Jawa Timur bakal menerima upah minimal, sebagaimana acuan upah minimum provinsi (UMP) 2023 yang telah ditetapkan.
Buruh di Kabupaten Tuban, menyambut baik penetapan UMK yang telah disahkan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.
Pasalnya, UMK Tuban 2023 ditetapkan lebih tinggi dari usulan dewan pengupahan Kabupaten setempat.
"Benar UMK Tuban 2023 disahkan Gubernur lebih tinggi dari pada yang diusulkan Kabupaten," kata Ketua Konsulat Cabang FSPMI Tuban, Duraji dikonfirmasi usai penetapan UMK oleh Gubernur, Kamis (8/12/2022).
Ia menjelaskan, awalnya UMK Tuban pada 2022 senilai Rp 2.539.224,88, lalu saat rapat bersama dewan pengupahan diusulkan naik menjadi 7,70 persen.
Namun terjadi perdebatan yang alot hingga tidak tercapai, akhirnya UMK 2023 diusulkan naik 7,40 persen dengan estimasi naik Rp 187.952 menjadi Rp 2.727.176,88.
"UMK Tuban 2023 disahkan naik menjadi Rp 2.739.224 oleh gubernur, ini lebih tinggi dibanding usulan dari Kabupaten. Ya kami senang tentu," pungkasnya.
Sekadar diketahui, adapun dewan pengupahan melibatkan Apindo, Serikat pekerja, pakar, akademisi,BPS dan Pemerintah.
Sebelumnya Gubernur Jawa Timur telah menetapkan Upah Minimun Provinsi (UMP) Tahun 2023 melalui terbitnya Surat Keputusan (SK) Gubernur Jatim Nomor 188/860/KPTS/013/2022 tanggal 21 November 2022 tentang UMP Jatim 2023.
UMP Jatim yang menjadi patokan upah terendah di Jatim di tahun 2023, ditetapkan sebesar Rp 2.040.244,30.
Angka tersebut naik Rp 148.677 dari UMP tahun 2022, sebesar Rp 1.891.567.
Ditegaskan Gubernur Khofifah, kenaikan UMP tahun ini cukup signifikan, mencapai 7,8 persen. Jika dibandingkan kenaikan tahun 2021 ke 2022, sebesar 1,22 persen atau senilai Rp 22.790,04.
BACA BERITA SURYA.CO.ID DI GOOGLE NEWS LAINNYA