UMK Surabaya

Diumumkan 7 Desember, UMK Kota Surabaya Tahun 2023 Diprediksi Naik Rp 316.000

Penetapan Upah Minum Kota/Kabupaten (UMK) tahun 2023 diumumkan paling lambat tanggal 7 Desember 2022.

Foto Istimewa Humas Pemkot Surabaya
Dewan Pengupahan Surabaya bertemu dengan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Selasa (29/11/2022). 

Sehingga melalui Permenaker 18/2022, kenaikan upah diharapkan bisa meningkatkan daya beli masyarakat.

Sekalipun jauh di atas permintaan pengusaha, usulan besaran kenaikan dari Dewan Pengupahan Surabaya tersebut masih di bawah batas maksimal kenaikan UMK yang termaktub di Permenaker (10 persen). Juga, di bawah persentase kenaikan UMP Jatim 2023 (7,8 persen).

Ini karena penggunaan rumus UMP dan UMK yang berbeda.

"Pertumbuhan ekonomi yang dimasukkan dalam rumus penentuan UMK menggunakan angka 2021. Di Surabaya, angkanya masih kecil karena memang kondisi pandemi tahun lalu," katanya.

Selain faktor pertumbuhan ekonomi, penyesuaian nilai Upah Minimum juga melihat nilai α (alpha).

"Kalau melihat rumusnya, untuk mencapai 10 persen juga sulit. Sebab, ada perkalian pertumbuhan ekonomi dengan α," katanya.

Dalam rumus tersebut, nilai alpha berada dalam rentang tertentu yaitu 0,10 hingga 0,30. Di Surabaya, alpha bernilai 0,1.

"Nilai alpha yang menentukan Badan Pusat Statistik (BPS)," katanya.

Apabila usulan tersebut mendapatkan persetujuan Gubernur, maka kenaikan UMK Surabaya pada 2023 lebih tinggi dibandingkan 2022.

Tahun ini, UMK Surabaya hanya naik Rp 75 ribu (1,74 persen) dari tahun sebelumnya (Rp 4.300.479,19 di 2021 menjadi Rp 4.375.479, 19 pada 2022).

Prediksi Kenaikan UMK Surabaya Berdasarkan Permenaker 18/2022:

Tahun 2022 : Rp 4.375.479

Tahun 2023 : Rp 4.691.000.

Nilai Kenaikan: Rp 316.000

Persentase Kenaikan: 7,23 persen

BACA BERITA SURYA.CO.ID DI GOOGLE NEWS LAINNYA

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved