UMK Surabaya
Diumumkan 7 Desember, UMK Kota Surabaya Tahun 2023 Diprediksi Naik Rp 316.000
Penetapan Upah Minum Kota/Kabupaten (UMK) tahun 2023 diumumkan paling lambat tanggal 7 Desember 2022.
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Penetapan Upah Minum Kota/Kabupaten (UMK) tahun 2023 diumumkan paling lambat tanggal 7 Desember 2022.
UMK Surabaya diprediksi akan naik sekitar 7,23 persen atau sekitar Rp 316 ribu.
Ini sesuai dengan besaran yang diusulkan Dewan Pengupahan Surabaya yang kemudian disampaikan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi kepada Pemerintah Provinsi.
Yang mana, ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 18 tahun 2022.
"Kemarin sudah ditandatangani Pak Wali dan kemudian diusulkan kepada Pemerintah Provinsi," kata Anggota Dewan Pengupahan Surabaya, Mohammad Solichin di Surabaya, Selasa (6/12/2022).
Solichin yang mewakili unsur Serikat pekerja juga cukup optimistis Pemerintah Provinsi akan menerima usulan tersebut.
Sekalipun, sebetulnya terdapat usulan berbeda dari unsur pengusaha melalui Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Surabaya.
Apindo tetap mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Dengan mengacu aturan itu, kenaikan UMK 2023 hanya Rp 25.316.
"Tapi, pemerintah telah mengusulkan satu angka. Yakni, perhitungan dari pekerja karena tetap menyesuaikan dengan Permenaker," katanya.
Apabila dibandingkan UMK Surabaya tahun 2022 yang sebesar Rp4.375.479 maka UMK Surabaya tahun depan naik sekitar Rp 316.000.
Sehingga, usulan UMK Surabaya tahun 2023 mencapai sekitar Rp 4.691.000.
Menurutnya, pemerintah provinsi akan menetapkan angka di sekitar nilai tersebut.
Sekalipun, pihaknya tetap berharap Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bisa memberikan nilai yang lebih tinggi dibandingkan usulan.
"Harapannya bisa ada diskresi dari Ibu Gubernur seperti halnya Permenaker yang juga merupakan diskresi dari pemerintah pusat. Kalau bisa lebih dari itu, ya Alhamdulillah," katanya.
Menurut serikat butuh, diskresi diberikan pemerintah karena adanya kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi tahun ini.
Sehingga melalui Permenaker 18/2022, kenaikan upah diharapkan bisa meningkatkan daya beli masyarakat.
Sekalipun jauh di atas permintaan pengusaha, usulan besaran kenaikan dari Dewan Pengupahan Surabaya tersebut masih di bawah batas maksimal kenaikan UMK yang termaktub di Permenaker (10 persen). Juga, di bawah persentase kenaikan UMP Jatim 2023 (7,8 persen).
Ini karena penggunaan rumus UMP dan UMK yang berbeda.
"Pertumbuhan ekonomi yang dimasukkan dalam rumus penentuan UMK menggunakan angka 2021. Di Surabaya, angkanya masih kecil karena memang kondisi pandemi tahun lalu," katanya.
Selain faktor pertumbuhan ekonomi, penyesuaian nilai Upah Minimum juga melihat nilai α (alpha).
"Kalau melihat rumusnya, untuk mencapai 10 persen juga sulit. Sebab, ada perkalian pertumbuhan ekonomi dengan α," katanya.
Dalam rumus tersebut, nilai alpha berada dalam rentang tertentu yaitu 0,10 hingga 0,30. Di Surabaya, alpha bernilai 0,1.
"Nilai alpha yang menentukan Badan Pusat Statistik (BPS)," katanya.
Apabila usulan tersebut mendapatkan persetujuan Gubernur, maka kenaikan UMK Surabaya pada 2023 lebih tinggi dibandingkan 2022.
Tahun ini, UMK Surabaya hanya naik Rp 75 ribu (1,74 persen) dari tahun sebelumnya (Rp 4.300.479,19 di 2021 menjadi Rp 4.375.479, 19 pada 2022).
Prediksi Kenaikan UMK Surabaya Berdasarkan Permenaker 18/2022:
Tahun 2022 : Rp 4.375.479
Tahun 2023 : Rp 4.691.000.
Nilai Kenaikan: Rp 316.000
Persentase Kenaikan: 7,23 persen
BACA BERITA SURYA.CO.ID DI GOOGLE NEWS LAINNYA