Berita Tuban
VIRAL Video Dewasa Beredar di Tuban, Ada Balita Ikut Terekam, Begini Respons Polisi
Video dewasa yang beredar di jagat media sosial belum lama ini, diduga terjadi di salah satu kecamatan wilayah Kabupaten Tuban.
Penulis: M. Sudarsono | Editor: Cak Sur
"Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah)."
Baca juga: 3 Akun Media Sosial Penyebar Video Asusila Mirip Gisel yang Dilaporkan ke Polisi Telah Dihapus
2. Pasal 32 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi
Pasal tersebut berbunyi :
"Setiap orang yang memperdengarkan, mempertontonkan,memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)."
Baca juga: Disinyalir Ada 37 Gangster di Surabaya, Polisi Telah Mengidentifikasi di Media Sosial
3. Pasal 27 Ayat (1) UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE
Pasal tersebut berbunyi :
"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."
4. Pasal 27 Ayat (3) UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE
Pasal tersebut berbunyi :
"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ataumentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik."
5. Pasal 282 KUHP
Pasal 282 ayat (1) KUHP berbunyi sebagai berikut :
"Barangsiapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan, gambaran atau benda yang telah diketahui isinya melanggar kesusilaan, atau barangsiapa dengan maksud untuk disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, membikin tulisan, gambaran atau benda tersebut, memasukkannya ke dalam negeri, meneruskannya, mengeluarkannya dari negeri, atau memiliki persediaan, ataupun barangsiapa secara terang-terangan atau dengan mengedarkan surat tanpa diminta, menawarkannya atau menunjukkannya sebagai bisa diperoleh, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah."
6. Pasal 56 KUHP