Berita Tuban
VIRAL Video Dewasa Beredar di Tuban, Ada Balita Ikut Terekam, Begini Respons Polisi
Video dewasa yang beredar di jagat media sosial belum lama ini, diduga terjadi di salah satu kecamatan wilayah Kabupaten Tuban.
Penulis: M. Sudarsono | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, TUBAN - Video dewasa beredar di jagat media sosial belum lama ini.
Diduga, video berisi adegan aksi persetubuhan lawan jenis itu terjadi di salah satu kecamatan wilayah Kabupaten Tuban.
Aksi keduanya dilakukan di dalam kamar, pada beberapa potongan video masing-masing berdurasi 2 menit lebih.
Bahkan, terlihat seorang balita juga ikut terekam video yang tak patut dicontoh tersebut.
Baca juga: Pemeran Wanita Video Dewasa di Tuban Ditetapkan Jadi Tersangka, Pemeran Pria Masih Buron
Baca juga: TERKUAK Motif Pembuat Viral Video Dewasa di Tuban, Penyebar Ternyata Pemeran Pria
Baca juga: Terungkap Sosok Pemeran Video Dewasa di Tuban, Polisi: Keduanya Sudah Punya Pasangan
Baca juga: Adegan Video Dewasa di Tuban, Pemeran Berkenalan dari Medsos hingga Berlanjut ke Kamar Hotel
Dikonfirmasi pada Selasa (6/12/2022), Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP M Gananta, mengatakan akan menyelidiki kebenaran video tersebut.
Apakah benar itu terjadi di wilayah hukum Polres Tuban atau tidak, nantinya akan diketahui dari hasil penyelidikan.
"Akan kami lakukan penyelidikan dulu, sabar ya," pungkas Gananta.
Penyebar Video Asusila
Lantas bagaimana hukum bagi penyebar video asusila atau konten pornografi?
Pengacara Henry Indraguna menjelaskan, setidaknya ada enam pasal yang bisa menjerat para penyebar video asusila.
"Penyebarnya apakah bisa dipidana? Jelas bisa dipidana, sudah saya catat ada enam pasal," ungkap Henry saat menjadi narasumber dalam program Kacamata Hukum Tribunnews.com, Selasa (10/11/2020).
Enam pasal bagi penyebar video asusila dijelaskan Henry terdiri dari pasal dalam Undang-undang (UU) Pornografi, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca juga: Kuat Maruf Sebut Ferdy Sambo Marah Sebelum Penembakan Terjadi, Yosua Datang Lalu Deeerrrr
Berikut enam pasal yang disebutkan Henry :
1. Pasal 29 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi
Pasal tersebut berbunyi :