Berita Pasuruan
Dituding Palsukan Akta Anak Yang 3 Tahun Diasuhnya, Ningsih Tinampi Siap Laporkan Kasus Penelantaran
Clara saat ini hanya ingin fokus bisa bertemu dan berkumpul lagi dengan anaknya. “Saya ingin mengasuhnya,” paparnya
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, PASURUAN - Konflik antara praktisi pengobatan, Ningsih Tinampi dengan Clara Angeline, warga Perum Pondok Jati, Kabupaten Sidoarjo, makin menghangat terkait hak asuh anak.
Clara resmi melaporkan kerabat Ningsih Tinampi ke Satreskrim Polres Pasuruan atas dugaan pemalsuan akta lahir, meski selama tiga tahun terakhir telah menampung dan mengasuh anak tidak berdosa itu.
“Hari ini kami resmi melapor ke polisi terkait pemalsuan akta kelahiran,” kata Clara saat ditemui usai membuat laporan, Senin (5/12/2022).
Disebutkan Clara, Ningsih diduga dengan sengaja membuat data kependudukan palsu sehingga anaknya diakui sebagai anak dari kerabat Ningsih.
“Ini anak saya, tetapi bisa diakui sebagai anak dari kerabatnya Ningsih Tinampi. Ini kan ada kongkalikong,” tambahnya.
Ia berharap, anaknya ini kembali ke pangkuannya. Ia mengakui saat baru melahirkan memang masih dalam keadaan tertekan
. “Saya juga sempat bingung setelah melahirkan itu. Memang benar banyak yang minta anak saya untuk dirawat, tetapi saya ingin merawatnya sendiri,” urainya.
Clara saat ini hanya ingin fokus bisa bertemu dan berkumpul lagi dengan anaknya. “Saya ingin mengasuhnya,” paparnya.
Dalam pelaporan itu, Clara didampingi Dinas Sosial (Dinsos) dan juga pejabat Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (PPT PPA).
Proses mediasi selama ini dianggap gagal, sehingga mereka melaporkan kasus tersebut ke Polres Pasuruan hari ini.
Kepala Dinsos Kabupaten Pasuruan, Suwito Adi menyatakan petugas Dinsos memiliki hak untuk melakukan pendampingan hingga proses hukum.
Ia menyebut ini sah, karena proses mediasi sudah dilakukan.
"Petugas Dinsos berhak melakukan pendampingan ke proses hukum," urai Suwito.
Sementara Direktur LBH Pijar, Lujeng Sudarto yang menjadi pendamping ibu angkat anak, menyatakan siap menghadapi laporan dugaan pemalsuan akta kelahiran tersebut.
“Yang kami pertanyakan, penanganan sengketa hak asuh anak tanpa memperhatikan bukti otentik ibu kandung balita tersebut ini tidak sah,” paparnya