Berita Bangkalan

Berbekal Cincin Magnet dan Kunci T, Remaja di Bangkalan Ini Gasak 11 Unit Motor dalam 3 Bulan

juga mengakui bahwa ia ikut melakukan pencurian bersama tersangka Rouf di Perumnas Kamal, Desa Banyuajuh Kecamatan Kamal.

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Deddy Humana
surya.co.id/ahmad faisol
Tersangka Rouf (kanan) dan Mustofa (kiri) bersama dua buah barang bukti tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa motor Yamaha Vixion dan Yamaha Mio di hadapan Kapolsek Kamal, AKP Andi Bahtera, Rabu (30/11/2022). 

Dari tangan Mustofa, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam bernopol M 6571 HW, sebuah cincin logam bermata magnet, serta sebuah kunci T yang disewakan kepada tersangka Rouf.

Risna menegaskan, pihaknya telah mengantongi sebuah nama, warga Desa Sendang Dajah, Kecamatan Labang sebagai penadah motor hasil pencurian dari tersangka Rouf dan Mustofa. Termasuk seorang pelaku lain berinisial FJ (19), warga Perumnas, Desa Banyuajuh, Kecamatan Kamal yang ditetapkan sebagai DPO.

“Rouf dan Mustofa adalah eksekutor, kadang Mustofa juga mengantar Rouf saat akan beraksi. Keduanya terancam kurungan pidana selama tujuh tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan ,” pungkas Risna. *****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved