Berita Bangkalan

Berbekal Cincin Magnet dan Kunci T, Remaja di Bangkalan Ini Gasak 11 Unit Motor dalam 3 Bulan

juga mengakui bahwa ia ikut melakukan pencurian bersama tersangka Rouf di Perumnas Kamal, Desa Banyuajuh Kecamatan Kamal.

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Deddy Humana
surya.co.id/ahmad faisol
Tersangka Rouf (kanan) dan Mustofa (kiri) bersama dua buah barang bukti tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa motor Yamaha Vixion dan Yamaha Mio di hadapan Kapolsek Kamal, AKP Andi Bahtera, Rabu (30/11/2022). 

SURYA.CO.ID, BANGKALAN – Usianya memang baru menginjak 22 tahun. Namun Auniur Rouf, warga Desa Banyuajuh, Kecamatan Kamal telah mencuri 11 unit sepeda motor hanya dalam kurun waktu tiga bulan. Setiap beraksi, ia selalu menggunakan cincin logam bermata magnet dan kunci T yang ia sewa dari tersangka lainnya.

Jasa sewa cincin bermata magnet dan kunci T itu terungkap dalam pemeriksaan terhadap Rouf di hadapan penyidik Polsek Kamal, Rabu (30/11/2022). Dua barang bukti itu kemudian menyeret nama si penyedia jasa sewa cincin dan kunci T, yakni Mustofa (28).

Mustofa yang tak lain masih satu desa dengan Rouf itu dibekuk Unit Reskrim Polsek Kamal pada Jumat (25/11/2022) atau selang 4 hari setelah Rouf dibekuk. Kedua anggota sindikat pencurian sepeda motor itu kini mendekam di sel tahanan Polsek Kamal.

Kapolsek Kamal, AKP Andi Bahtera mengungkapkan, upaya penangkapan terhadap tersangka Mustofa telah dilakukan berkali-kali namun selalu gagal. Seperti yang dilakukan malam sebelum upaya penangkapan di kawasan Sukolilo. Akhirnya, Unit Reskrim Polsek Kamal membekuk Mustofa saat hendak menjemput anaknya sekolah.

“Rouf menyewa cincin bermata logam dan kunci T kepada tersangka Mustofa. Biaya sewa sebesar Rp 300 ribu. Tetapi tergantung hasil curiannya. Kalau dapat motor bagus dan laku tinggi, harga sewa ikut naik,” ungkap Andi kepada SURYA.

Andi menjelaskan, Rouf merupakan remaja kelahiran 1 September 2000 dan sudah menjadi target utama jajaran Unit Reskrim Polsek Kamal. Ia mulai ‘berkarir’ melawan hukum melalui serangkaian aksi tindak pidana pencurian sepeda motor sejak tiga bulan lalu atau September 2022.

Dari 11 TKP, lanjut Andi, Rouf telah mencuri sebanyak 11 unit motor. Sebanyak tujuh motor diantaranya diserahkan kepada Mustofa dan 4 motor lainnya dijual sendiri ke seorang penadah tanpa sepengetahuan Mustofa.

“Aksi Rouf sempat viral setelah terekam CCTV ketika mencuri motor milik ibu penjual sayur di di kawasan Perumahan Taloon Permai, Desa/Kecamatan Kamal pada Sabtu (5/11/2022). Setelah itu ia sempat menghilang dan kami bekuk saat baru bangun tidur di rumahnya,” pungkas Andi.

Sementara Kasi Humas Polres Bangkalan, Ipda Risna Wijayati menambahkan, sebelum mencuri motor Honda Beat lansiran tahun 2016 milik seorang ibu penjual sayur, Rouf juga mencuri Honda Beat berwana silver dengan nopol M 3605 IA milik pegawai Kedai Es Jus Risquna di sisi Barat Jalan Raya Kusuma Bangsa, Desa Banyuajuh, Kecamatan Kamal pada 1 November 2022.

“Pelapor berinisial HZ, ia baru mengetahui bahwa motor yang telah dikunci setir itu raib setelah suaminya datang untuk memakai motor tersebut,” imbuh Risna.

Dari hasil penggeledahan di rumah Rouf, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vixion tanpa nopol berwarna putih-kuning yang dijadikan sarana ketika melakukan aksi pencurian, sebuah kunci T sewaan, dan sebuah ponsel.

Risna memaparkan, tersangka Mustofa tidak hanya menyediakan jasa sewa cincin bermata magnet dan kunci T namun juga mengakui bahwa ia ikut melakukan pencurian bersama tersangka Rouf di Perumnas Kamal, Desa Banyuajuh Kecamatan Kamal.

Selain itu, tersangka Mustofa juga mengakui telah menerima atau membeli dari tersangka Rouf sepeda motor Yamaha Mio hasil tindak pidana pencurian dengan TKP di sebelah utara Pasar Kamal. Barang bukti motor itu sesuai dengan laporan polisi yang dilayangkan korban ke Polsek Kamal pada 25 November 2022.

“Mustofa juga mengaku telah menerima sejumlah tujuh unit motor hasil dari aksi tersangka Rouf di wilayah hukum Kamal. Ia juga membenarkan bahwa kunci T yang dipakai tersangka Rouf dalam melakukan aksi pencurian adalah miliknya dengan sistem menyewa,” papar Risna.

Dalam modus operandinya, lanjut Risna, tersangka Mustofa tidak hanya menyewakan cincin bermata magnet dan kunci T namun juga mengantarkan tersangka Rouf saat beraksi dan menerima pembagian uang dari motor-motor hasil tindak pidana pencurian.

Halaman
12
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved