UMK Surabaya

INFO TERBARU UMK Surabaya 2023 dan Daerah Lain, Menaker Beber Formula Penetapan Upah Minimum (UM)

Berikut info terbaru UMK Surabaya 2023 dan daerah lain, Menaker beber formula penetapan Upah Minimum (UM).

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
INSTAGRAM
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-JSK), Indah Anggoro Putri, yang beberkan formula penetapan Upah Minimum 2023 

UM(t+1) = Rp 4.500.000 + (Rp 225.000).

UM(t+1) = Rp 4.725.000

Jadi, UM DKI Jakarta pada 2023 dengan asumsi Penyesuaian Nilai UM 5 persen yakni sebesar Rp 4.725.000, atau naik 5 persen dibandingkan 2022.

Kenaikan Upah Minimum itu sama dengan Penyesuaian Nilai UM yang diasumsikan 5 persen.

Jadi karena dalam Pasal 7 ayat 1 dijelaskan penetapan atas Penyesuaian Nilai UM tidak boleh melebihi 10 persen, maka dipastikan kenaikan Upah Minimum 2023 maksimal hanya 10 persen.

  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved