UMK Surabaya

INFO TERBARU UMK Surabaya 2023 dan Daerah Lain, Menaker Beber Formula Penetapan Upah Minimum (UM)

Berikut info terbaru UMK Surabaya 2023 dan daerah lain, Menaker beber formula penetapan Upah Minimum (UM).

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
INSTAGRAM
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-JSK), Indah Anggoro Putri, yang beberkan formula penetapan Upah Minimum 2023 

SURYA.CO.ID - Pihak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan info terbaru mengenai UMK Surabaya 2023 dan daerah lain di Indonesia. 

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI Jamsostek) Kemnaker, Indah Anggoro Putri menjelaskan, salah satu hal yang diatur dalam Permenaker 18 Tahun 2022 adalah jadwal penetapan upah minimum tahun 2023 oleh Gubernur.

Semula, Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 diumumkan paling lambat 21 November 2022 berubah menjadi 28 November 2022.

Begitu pula dengan jadwal penetapan Upah Minimim Kabupaten/Kota (UMK) yang sebelumnya paling lambat 30 November 2022 menjadi paling lambat 7 Desember 2022.

Putri menambahkan, dalam Permenaker Permenaker 18 Tahun 2022 juga diatur formula penghitungan UM tahun 2023 yang mencakup variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan variabel α (alfa).

Variabel alfa merupakan kontribusi tenaga kerja pada pertumbuhan ekonomi yang bentuknya berupa suatu nilai tertentu dari rentang nilai yang sudah ditentukan oleh Pemerintah Pusat yaitu antara 0,10 s.d 0,30.

Ia melanjutkan, di antara rentang nilai itulah Depeda melakukan perhitungan/penentuan dengan mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja sesuai daerahnya.

Cara Perhitungan UMK 2023

Beberapa waktu lalu, pihak Kemnaker juga memberikan info terbaru mengenai kenaikan UMK Surabaya 2023 dan daerah lain.

Dalam Pasal 6 Permenaker 18 Tahun 2022 dijelaskan rumus formula penghitungan Upah Minimum sebagai berikut: UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t)).

UM(t+1) adalah Upah Minimum yang akan ditetapkan, UM(t) adalah Upah Minimum Tahun Berjalan, dan Penyesuaian Nilai UM adalah Penyesuaian Upah Minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α.

Dalam Pasal 7 Ayat 1 dijelaskan, penetapan atas Penyesuaian Nilai UM tidak boleh melebihi 10 persen. Hal itu ditegaskan lagi dalam Pasal 7 ayat 2.

"Dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai Upah Minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melebihi 10 persen, gubernur menetapkan Upah Minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen," bunyi Pasal 7 ayat 2.

Adapun cara menghitung Penyesuaian Nilai UM dijabarkan di dalam Pasal 6 Ayat 4 (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Rumus menghitung Penyesuaian Nilai UM sebagai berikut: Penyesuaian Nilai UM = Inflasi + (PE x α)

Inflasi yang dimaksud adalah Inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun berjalan (dalam persen). Sementara PE adalah pertumbuhan ekonomi, sedangkan α adalah wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 sampai dengan 0,30.

Penentuan nilai α sebagaimana harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.

Sedangkan bila pertumbuhan ekonomi negatif, maka Penyesuaian Nilai UM hanya mempertimbangkan variabel inflasi saja.

Berdasarkan hitungan, besaran Penghitungan Nilai UM akan serupa dengan besaran kenaikan Upah Minimum.

Saat ini, DKI Jakarta memiliki Upah Minimum Tahun Berjalan atau UM(t) Rp 4.500.000 sesuai nilai UMP DKI yang diputus Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN).

Bila Penyesuaian Nilai UM DKI Jakarta 10 persen, maka perhitungan Upah Minimum yang akan ditetapkan atau UM(t+1) sebagai berikut:

Rumus UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t))

UM(t+1) = Rp 4.500.000 + (10 persen x Rp 4.500.000).

UM(t+1) = Rp 4.500.000 + (Rp 450.000).

UM(t+1) = Rp 4.950.000

Jadi Upah Minimum DKI Jakarta pada 2023 dengan asumsi Penyesuaian Nilai UM 10 persen yakni sebesar Rp 4.950.000, atau naik 10 persen dibandingkan 2022. Besaran kenaikan Upah Minimum ini sama dengan Penyesuaian Nilai UM-nya.

Bagaimana jika Penyesuaian Nilai UM hanya 5 persen? maka perhitungan Upah Minimum yang akan ditetapkan sebagai berikut:

UM(t+1) = Rp 4.500.000 + (5 persen x Rp 4.500.000).

UM(t+1) = Rp 4.500.000 + (Rp 225.000).

UM(t+1) = Rp 4.725.000

Jadi, UM DKI Jakarta pada 2023 dengan asumsi Penyesuaian Nilai UM 5 persen yakni sebesar Rp 4.725.000, atau naik 5 persen dibandingkan 2022.

Kenaikan Upah Minimum itu sama dengan Penyesuaian Nilai UM yang diasumsikan 5 persen.

Jadi karena dalam Pasal 7 ayat 1 dijelaskan penetapan atas Penyesuaian Nilai UM tidak boleh melebihi 10 persen, maka dipastikan kenaikan Upah Minimum 2023 maksimal hanya 10 persen.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved