UMK Surabaya

INFO TERBARU UMK Surabaya 2023 dan Daerah Lain, Menaker Beber Formula Penetapan Upah Minimum (UM)

Berikut info terbaru UMK Surabaya 2023 dan daerah lain, Menaker beber formula penetapan Upah Minimum (UM).

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
INSTAGRAM
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-JSK), Indah Anggoro Putri, yang beberkan formula penetapan Upah Minimum 2023 

SURYA.CO.ID - Pihak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan info terbaru mengenai UMK Surabaya 2023 dan daerah lain di Indonesia. 

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI Jamsostek) Kemnaker, Indah Anggoro Putri menjelaskan, salah satu hal yang diatur dalam Permenaker 18 Tahun 2022 adalah jadwal penetapan upah minimum tahun 2023 oleh Gubernur.

Semula, Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 diumumkan paling lambat 21 November 2022 berubah menjadi 28 November 2022.

Begitu pula dengan jadwal penetapan Upah Minimim Kabupaten/Kota (UMK) yang sebelumnya paling lambat 30 November 2022 menjadi paling lambat 7 Desember 2022.

Putri menambahkan, dalam Permenaker Permenaker 18 Tahun 2022 juga diatur formula penghitungan UM tahun 2023 yang mencakup variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan variabel α (alfa).

Variabel alfa merupakan kontribusi tenaga kerja pada pertumbuhan ekonomi yang bentuknya berupa suatu nilai tertentu dari rentang nilai yang sudah ditentukan oleh Pemerintah Pusat yaitu antara 0,10 s.d 0,30.

Ia melanjutkan, di antara rentang nilai itulah Depeda melakukan perhitungan/penentuan dengan mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja sesuai daerahnya.

Cara Perhitungan UMK 2023

Beberapa waktu lalu, pihak Kemnaker juga memberikan info terbaru mengenai kenaikan UMK Surabaya 2023 dan daerah lain.

Dalam Pasal 6 Permenaker 18 Tahun 2022 dijelaskan rumus formula penghitungan Upah Minimum sebagai berikut: UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t)).

UM(t+1) adalah Upah Minimum yang akan ditetapkan, UM(t) adalah Upah Minimum Tahun Berjalan, dan Penyesuaian Nilai UM adalah Penyesuaian Upah Minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α.

Dalam Pasal 7 Ayat 1 dijelaskan, penetapan atas Penyesuaian Nilai UM tidak boleh melebihi 10 persen. Hal itu ditegaskan lagi dalam Pasal 7 ayat 2.

"Dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai Upah Minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melebihi 10 persen, gubernur menetapkan Upah Minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen," bunyi Pasal 7 ayat 2.

Adapun cara menghitung Penyesuaian Nilai UM dijabarkan di dalam Pasal 6 Ayat 4 (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Halaman
123
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved