Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal
TERNYATA Putri Candrawathi yang Minta Uang Rp 200 Juta di Rekening Brigadir J Dipindah ke Bripka RR
Ini sosok yang memerintahkan memindahkan uang Rp 200 juta di rekening Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ke rekening Bripka Ricky
Di bagian lain, KBP Ridwan Soplanit, Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan yang mengaku menjadi korban prank Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Pengakuan AKBP Ridwan Soplanit itu diucapkan saat menjadi saksi sidang pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf di PN Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022).
Awalnya AKBP RIdwan Soplanit ditanya tentang posisi Kuat Maruf saat dia masuk ke rumah Ferdy Sambo, seusai penembakan Brigadir J.
Diakui AKBP RIdwan saat itu dia hanya melihat Kuat Maruf bersama tiga ajudan Ferdy Sambo lain, Bharada E, Adzan Romer dan Prayogi tengah di garasi.
Saat ditanya apa Kuat Maruf saat itu membawa senjata, AKBP Ridwan mengaku hanya lewat dan tidak memperhatikan.
Baca juga: MENTAL Bharada E Disorot Jelang Sidang Pembunuhan Brigadir J, Ini Strategi Pengacara ke Saksi Polisi
"Saya tidak tahu komposisi ceritanya, saya gak ngerti.
Saya gak kenal semua. Waktu terlalu cepat untuk saya bisa (konsen).
Saya datang, saya korban juga, karena saya di prank juga," akui dengan nada tinggi.
Dikatakan RIdwan, dari awal persidangan dia sebagai saksi verbal lisan hanya menceritakan fakta yang diketahui tanpa mau menambah-nambahi demi memuaskan hakim atau pihak lain.
"Saya gak mau memberi lata-kata lebih indah, saya gak mau," tegasnya.
Di persidangan ini Ridwan juga sempat ditegur hakim karena tengak-tengok saat memberikan kesaksian.
Hakim heran karena AKBP Ridwan Soplanit yang menjabat kasat reskrim mengaku tidak mengetahui hasil olah TKP pertama pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.
AKBP Ridwan Soplanit yang merupakan tetangga dekat Ferdy Sambo mengatakan lambannya hasil olah TKP resmi dikeluarkan karena terkendala pemeriksaan saksi.
Awalnya hakim ketua Wahyu Iman Santoso menanyakan apakah olah TKP membutuhkan keterangan saksi atau bisa berdiri sendiri.
Dijawab Ridwan kalau olah TKP bisa berdiri sendiri.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/terungkap-sosok-yang-minta-uang-rp-200-juta-di-rekening-brigadir-j-dipindah.jpg)