PPPK 2022

Jelang Pendaftaran PPPK 2022 Tenaga Teknis di sscasn.bkn.go.id Dibuka, Simak Syarat dan Ketentuannya

Berikut syarat dan ketentuan Pendaftaran PPPK 2022 Tenaga Teknis di sscasn.bkn.go.id, akan segera dibuka.

Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.CO.ID/David Yohanes
Para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang baru diangkat mengambil SK pengangkatan, Rabu (25/5/2022). Simak syarat dan ketentuan Pendaftaran PPPK 2022 Tenaga Teknis di sscasn.bkn.go.id, akan segera dibuka. 

Dokumen untuk melamar PPPK tenaga teknis 2022 yakni:

  • Scan pas foto berlatar belakang merah bertipe file jpeg/jpg
  • Pindai Swafoto bertipe file jpeg/jpg
  • Scan KTP bertipe file jpeg/jpg
  • Scan Surat Lamaran bertipe file pdf
  • Scan Ijazah dan Serdik/STR bertipe file pdf
  • Scan Transkrip Nilai bertipe file pdf
  • Scan Dokumen Pendukung lainnya bertipe file pdf
  • Sebagai catatan, ukuran File dapat dilihat pada sistem.

Syarat Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis 2022:

1. Paling singkat 2 tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama

2. Paling singkat 3 tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang Ahli Muda

3. Paling singkat 5 tahun di bidang kerja ang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang Ahli Madya.

Persyaratan pengalamanan dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh:

1. Paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada Instansi Pemerintah; dan

2. Paling rendah Direktur/ Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/ lembaga swadaya nonpemerintah/ yayasan.

Selain persyaratan di atas, ada beberapa jabatan fungsional yang memerlukan persyaratan wajib tambahan dan sertifikat kompetensi sebagai nilai tambah seleksi kompetensi teknis.

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved