Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal
3 FAKTA Pengakuan Kodir ART Ferdy Sambo yang Bersihkan Darah Brigadir J, Bikin Jaksa Geram
Berikut sejumlah fakta tentang pengakuan Diryanto atau Kodir, ART Ferdy Sambo yang membersihkan darah Brigadir J setelah dibunuh.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.co.id - Inilah sejumlah fakta tentang pengakuan Diryanto atau Kodir, ART Ferdy Sambo yang membersihkan darah Brigadir J setelah dibunuh.
Diryanto ART Ferdy Sambo menjadi salah satu saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang obstruction of justice dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
Dalam kesaksiannya, Kodir memberikan pengakuan yang dianggap berbelit-belit, hingga membuat jaksa geram.
Bahkan, jaksa menyarankan agar ART Ferdy Sambo itu dijadikan tersangka baru pembunuhan Brigadir J.
Lantas, seperti apa pengakuan Kodir hingga bikin jaksa geram?
Berikut rangkuman faktanya melansir dari Kompas.com dalam artikel 'Jaksa Minta Hakim Tetapkan Kodir ART Ferdy Sambo Jadi Tersangka'.
1. Dianggap Berbelit-belit
Kodir merupakan salah satu ART Ferdy Sambo.
Usai pembunuhan Brigadir J, Kodir mengaku diperintah Ferdy Sambo menghubungi seseorang.
Sayangnya, keterangan Kodir di depan majelis hakim tersebut disanggah oleh jaksa.
Jaksa pun Jaksa menilai, keterangan yang disampaikan Kodir di muka persidangan berbelit-belit dan berbohong.
“Saudara majelis hakim, kami melihat dan menilai saksi ini sudah berbelit-belit dan berbohong, supaya kiranya majelis hakim mengeluarkan penetapan saksi ini menjadi tersangka,” ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022).
2. Tak Sesuai BAP
Adapun peristiwa ini diawali pengakuan Kodir soal adanya perintah Ferdy Sambo untuk menghubungi mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Setalan Ridwan Soplanit.
Namun demikian, berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP), perintah Sambo adalah menghubungi Polres Metro Jakarta Selatan dan memanggil ambulans untuk membawa jenazah Yosua.
“Saudara mengatakan, saudara menghubungi sopir Kasat (Ridwan Soplanit), saudara kan tidak diperintahkan, yang diperintahkan itu kan Yogi, itu pun untuk menghungi ambulans dan Polres Jakarta Selatan kenapa tiba-tiba saudara ke rumah Kasat itu,” cecar jaksa.
Yogi yang dimaksud jaksa adalah Prayogi Iktara Wikaton ajudan dari Ferdy Sambo.
“Seingat saya, diperintah,” jawab Kodir.
“Yang benar ini atau yang mana? Kan saudara jelasin yang diperintah Ferdy Sambo (di BAP) Yogi, itu pun yang diperintah bukan Ka-Reserse, tapi ambulans dan Polres Jakarta Selatan,” ucap jaksa.
Akan tetapi, Kodir merasa bahwa dia diperintahkan Sambo untuk menghubungi eks Kasat Reskrim yang rumahnya berada di sebelah rumah Sambo.
“Itu kan jelas ini, setelah diketik penyidik, saudara baca enggak BAP mu?” kata jaksa dengan nada tinggi.
“Baca, Pak,” ucap Kodir.
“Disumpah saudara kan? Hati-hati lho suadara dimakan sumpah,” timpal jaksa.
3. Bersihkan darah Brigadir J
Sebelumnya, Hakim Ketua sidang pembunuhan Brigadir J, Wahyu Iman Santosa menampilkan foto Yosua yang tergeletak tak bernyawa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).
Foto tersebut ditampilkan saat hakim Wahyu menanyakan bagaimana peristiwa tewasnya Yosua kepada Kodir.
Adapun Kodir dihadirkan jaksa menjadi saksi untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Kodir mengaku bahwa ia yang membersihkan bercak darah bekas pembunuhan Brigadir Yosua bersama beberapa orang.
"Siapa yang bersihin bercak darah?" tanya hakim.
"Siap, saya Yang Mulia," jawab Kodir.
Dalam foto yang ditampilkan hakim di persidangan, Yosua tampak tergeletak dengan posisi tubuh telungkup yang badannya penuh darah.
Jenazah Yosua yang tergeletak di pinggir tangga itu terlihat masih mengenakan kaus putih dengan celana jeans biru penuh dengan darah di daerah pinggang.
"(Jenazah) lalu diangkat oleh orang-orang, setelah (polisi) datang," kata Kodir.
Dalam kasus ini, Eliezer didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja, dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” papar jaksa saat membacakan dakwaan Eliezer di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
Dalam dakwaan disebutkan, Eliezer menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) kala itu, Ferdy Sambo.
Susi ART Ferdy Sambo Terancam 7 Tahun Penjara Usai Beri Kesaksian Berbelit
Sebelumnya, Kesaksian Susi ART Ferdy Sambo yang berbelit-belit hingga sempat membuat hakim 'naik darah' akan berbuah buruk baginya.
Pasalnya, Susi terancam dipidanakan alias dilaporkan oleh pengacara keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J atas kesaksiannya tersebut.
Melihat nasib Susi yang terancam, sang suami pun memintanya untuk berkata jujur dan tidak membela terdakwa pembunuhan berencana Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Apalagi, anak-anak Susi juga merasa tertekan sejak munculnya kasus pembunuhan berencana Brigadir J di rumah dinas jenderal bintang dua itu.
Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak memberikan sinyal ancaman bakal melaporkan Susi ke polisi.
Kamaruddin menilai, Susi telah memberikan keterangan palsu saat dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E pada Senin (31/10/2022).
“Bakal kami laporkan Pasal 242 KUHP,” ujar Kamaruddin saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).
Adapun memberikan keterangan palsu di bawah sumpah diatur dalam Pasal 242 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Ayat 1 dan 2.
Ayat 1 menyebutkan bahwa "Barang siapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun."
Sementara itu, Ayat 2 berbunyi "Jika keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun."
"Jadi, ancamannya sembilan tahun karena ditambah perkara pidana," kata Kamaruddin.
ART Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi itu mencabut keterangan saat menjadi saksi untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E pada Senin lalu.
Tindakan itu dilakukan saat majelis hakim akan menskors sidang setelah melakukan pemeriksaan tiga ajudan Sambo, yakni Adzan Romer, Daden Miftahul Haq, dan Prayogi Iktara Wikaton, kemarin, Senin 31 Oktober.
Saat itu, hakim menanyakan soal anak keempat Sambo yang disampaikan Susi ternyata berbeda dengan yang disampaikan Daden.
Awalnya Susi mengatakan, anak terakhir Sambo dilahirkan oleh Putri Candrawathi, tetapi Daden menyatakan bahwa anak itu merupakan hasil adopsi.
“Saudara sudah dengar ya keterangan Daden soal anak?” kata hakim Wahyu Iman Santosa dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin malam.
Dengar pernyataan tersebut, Susi pun meminta maaf.
Susi menyatakan mencabut apa yang telah ia sampaikan.
“Mohon maaf, Pak. Soal anak, saya cabut,” ucap Susi.
Lantas, hakim Wahyu menanyakan keterangan apa lagi yang mau dicabut oleh Susi.
“Mana lagi yang Saudara cabut? Duren Tiga bukan tempat isoman, tetapi Jalan Bangka? Bagaimana?” kata hakim.
“Saya dulu pertama masuk di Duren Tiga,” jawab Susi.
“Saudara tetap apa cabut keterangan Saudara?" timpal hakim.
Susi pun akhirnya mencabut keterangan soal isolasi mandiri yang awalnya disebut dilakukan di Duren Tiga.
Hakim kemudian mengingatkan agar Susi tidak lagi berbohong atau menyampaikan keterangan yang tidak tepat.
“Nanti kamu masih banyak diperiksa ke depan, saya ingatkan Saudara jangan banyak bohong nanti,” kata hakim.
>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id