Berita Pasuruan
Sidang Digelar di Lokasi Tambang Liar Pasuruan, Terungkap Orang Suruhan Terdakwa Pernah Temui Kades
Saksi lain, Eddy Supriyanto yang juga mantan Kadis DPMPT Kabupaten Pasuruan menyatakan, pada 1996 PT TS memiliki izin tambang
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Deddy Humana
surya/galih lintartika
Terdakwa dihadirkan dalam sidang PS di lokasi tambang Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Senin (31/10/2022) lalu.
Subsidair, pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Jo Pasal 56 ke- 2 KUHP.
atau ketiga, melanggar pasal 109 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
dan atau keempat, Primair melanggar Pasal 70 Ayat (2) Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang. Subsudair Pasal 70 Ayat (1) Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang. Lebih Subsidair Pasal 69 Ayat (1) Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang. ****
