Berita Pasuruan

Sidang Digelar di Lokasi Tambang Liar Pasuruan, Terungkap Orang Suruhan Terdakwa Pernah Temui Kades

Saksi lain, Eddy Supriyanto yang juga mantan Kadis DPMPT Kabupaten Pasuruan menyatakan, pada 1996 PT TS memiliki izin tambang

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Deddy Humana
surya/galih lintartika
Terdakwa dihadirkan dalam sidang PS di lokasi tambang Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Senin (31/10/2022) lalu. 

SURYA.CO.ID, PASURUAN - Sidang lanjutan kasus penambangan liar atau ilegal minning di Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan dengan terdakwa Andrias Tanudjaja digelar berbeda, Senin (31/10/2022) lalu. Sidang tidak hanya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bangil, tetapi juga digelar Sidang Pemeriksaan Sementara (PS) di lokasi tambang Desa Bulusari.

Terdakwa Andrias Tanudjaja juga dihadirkan ke lokasi tambang. Selain itu, ada sederet saksi yang juga dihadirkan di antaranya Kades Bulusari, Siti Nurhayati; Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pasuruan, Heru Farianto, dan perwakilan BPN Pasuruan.

Ada juga mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) Kabupaten Pasuruan, Eddy Supriyanto; Kepala Satpol PP, Bakti Jati Permana.

Dalam sidang terungkap, selama melakukan penambangan sirtu PT Tedja Sekawan (TS) dan PT Prawira Tata Partama (PTP) tidak pernah melakukan reklamasi. Dalam PS itu, ketua majelis hakim, Ahmad Shuhel Ndajir meminta terdakwa Andrias tenang.

Menurut Shuhel, pihak yang berperkara akan diberi haknya. "Jadi jangan mencari kebenaran masing-masing, kita akan beri waktu menjawabnya. Ini sidang PS untuk menentukan kebenaran," tegasnya.

Digelarnya sidang ini, jelas Shuhel, untuk mengetahui objek perkara yang disidangkan, yakni penambangan sirtu tanpa izin. Siti Nurhayati, salah satu saksi mengaku bahwa sepengetahuannya, galian tambang berada di atas lahan seluas 5 hektare terjadi sejak tahun 2017. Saat itu, ia belum menjabat kades.

"Kondisi masih bukit. Masih rata, tetapi kondisi berubah semenjak ada galian tambang kondisi menjadi berlubang sedalam 25 meter," sambung Siti.

Ia mengaku, selama menjabat sebagai Kades Bulusari pada 2020 ia pernah didatangi oleh orang suruhan terdakwa, yakni almarhum Sfevanus di balai desa. "Almarhum Stefanus dan temannya datang, katanya disuruh terdakwa untuk menemui saya. Dan memberitahu kalaudi sana akan dibangun perumahan prajurit 500 unit," tuturnya.

Ia juga sempat mempertanyakan terkait izin perumahan, kedua orang suruhan terdakwa ini menjawab masih tahap proses dan akan keluar perizinannya.

Saksi lain, Eddy Supriyanto yang juga mantan Kadis DPMPT Kabupaten Pasuruan menyatakan, pada 1996 PT TS memiliki izin eksplorasi tambang. "Setelah itu tidak dikeluarkan izinnya. Karena penambang sebelumnya tidak melakukan kewajibannya melakukan reklamasi bekas tambang," jelas Eddy.

Sedangkan PT PTP dipastikan tidak memiliki izin tambang alias ilegal. Selama melakukan penambangan di Bulusari, pihak PT PTP belum memiliki izin tambang. Ketika ditanya majelis hakim terkait peruntukan kawasan itu, Eddy menjelaskan itu masuk pertanian kering. "Bukan tambang atau pun permukiman," katanya.

Usai menggelar sidang PS, ketua majelis hakim kembali melanjutkan sidang di PN Bangil dengan agenda pemeriksaan saksi. Sidang dilanjutkan, Kamis (3/11/2022) mendatang.

Sekadar informasi, terdakwa didakwa pasal berlapis, kesatu, primair melanggar Pasal 158 UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Subsidair Pasal 158 UU No. 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

atau kedua, primair melanggar pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Sumber: Surya
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved