Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

7 Bantahan Febri Diansyah Atas Tuduhan Kamaruddin Soal Putri Candrawathi Turut Tembak Brigadir J

Ada 7 bantahan disampaikan pengacara istri Ferdy Sambo, Febri Diansyah atas tuduhan Kamaruddin Simanjuntak soal Putri Candrawathi tembak Brigadir J.

Editor: Iksan Fauzi
Kompas.com
Tersangka dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Sleatan. Setelah disebut pengacara keluarga Brigadir J turut menembak, kini kuasa hukum Putri mengeluarkan 7 bantahan yang disampaikan oleh Febri Diansyah. 

SURYA.co.id - Ada 7 bukti bantahan yang disampaikan pengacara istri Ferdy Sambo, yakni Febri Diansyah atas tuduhan Kamaruddin Simanjuntak soal Putri Candrawathi ikut menembak Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Putri Candrawathi merupakan satu dari lima tersangka dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Putri sempat disebut pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin turut serta menembak Brigadir J yang sebelumnya dilakukan oleh Richard Eliezer alias Bharada E dan Ferdy Sambo.

Jadi, Kamaruddin menyebut, ada tiga orang yang menembak Brigadir J gingga tewas bersimbah darah di bawah tangga rumah.

Tuduhan itu disampaikan oleh Kamaruddin di sidang lanjutan terdakwa Bharada E pada Selasa (25/10/2022).

Kini, kuasa hukum Putri Candrawathi mengeluarkan bantahan atas tuduhan Kamaruddin tersebut.

Febri menyampaikan bantahan terhadap Kamaruddin melalui akun Twitternya.

"Kuasa Hukum Putri Candrawathi telah membantah secara tegas.

Namun utk menjawab banyak pertanyaan agar lbh terang, maka demi edukasi bersama Kami smpaikan 7 bukti bantahan thd tuduhan tsb," cuit Febri di Twitternya, Kamis (27/10/2022).

Febri berharap, persidangan kasus Brigadir J mengacu pada fakta yang sebenarnya sehingga tercipta keadilan.

Bantahan pertamanya yang dituliskan Febri bahwa Kamaruddin samas sekali tidak berada di lokasi kejadian saat tewasnya Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022).

"Bukti 1

Kamaruddin tidak melihat atau mendengar scr langsung peristiwa penembakan & tidak berada di lokasi sehingga tidak punya kapasitas sebagak SAKSI FAKTA.

Sehingga keterangannya tidak punya nilai pembuktian sebagai saksi fakta," ujar Febri.

Kemudian Febri juga mengutip sikap majelis hakim terhadap kesaksian Kamaruddin Simanjuntak.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved