Berita Situbondo
Bea Cukai Jember Bersama Satpol PP Situbondo Sita Ribuan Batang Rokok Ilegal
Tim gabungan Bea Cukai Jember dan Satpol PP Pemkab Situbondo, merazia rokok ilegal. Hasilnya, disita sebanyak ribuan batang rokok ilegal.
Penulis: Izi Hartono | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, SITUBONDO - Tim gabungan Bea Cukai Jember dan Satpol PP Pemkab Situbondo, merazia rokok ilegal.
Hasilnya dalam penyisiran atau razia tersebut, tim gabungan berhasil menyita sebanyak ribuan batang rokok ilegal.
Ribuan batang rokok ilegal berbagai merek langsung diamankan petugas ke kantor Satpol PP dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Jember.
Yang menarik, dari barang bukti rokok ilegal yang disita ditemukan pak rokok legal yang dipalsukan.
Tak hanya rokok, petugas juga menyita tembakau karena menyantumkan tulisan dan diberi stiker.
Kepala Satpol PP Pemkab Situbondo, Buhari mengatakan, rokok ini merupakan hasil operasi rokok ilegal di 16 kecamatan yang tersebar di Kabupaten Situbondo sejak bulan Juli hingga Oktober 2022.
"Ini seluruhnya sebanyak 256.909 batang rokok ilegal," ujar Buhari kepada SURYA.CO.ID.
Ribuan rokok ilegal ini, kata mantan camat ini, merupakan hasil sitaan dari sejumlah toko dan warung yang ada di Situbondo.
"Barang bukti yang kami temukan rata di sejumlah toko dan warung yang ada diwilayah barat dan timur," ungkapnya.
Saat ditanya sanksi, Buhari menjelaskan, untuk saat ini pihaknya masih sebatas pembinaan terhadap pemilik warung yang ditemukan menjual rokok ilegal tersebut.
"Kecuali ada yang tidak terima rokoknya diambil, baru orang yang kami amakan. Tapi selama operasi tidak ada dan hanya pembinaan," jelasnya.
Buhari tidak membantah jika ada pedagang yang menolak dan berlari saat dilakukan operasi peredaran rokok tanpa cukai tersebut.
"Jadi sebelum ditemukan mereka sudah lari," tukasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Jember, Widodo Wiji Mulyono mengatakan, kegiatan ini operasi bersama dalam rangka pemamfaatan hasil cukai tembakau dengan pemberatasan peredaran karena tidak ada cukai yang legal.
Peredaran rokok ilegal ini tidak hanya di Situbondo, melaikan dilakukan orang dari luar Kabupaten Situbondo.
