Berita Mojokerto

Dinkes Tarik Peredaran Obat Sirup dari Apotek dan Minimarket di Mojokerto

Tim gabungan Dinas Kesehatan (DInkes) Kabupaten Mojokerto melakukan inspeksi mendadak (Sidak) obat sirup ke sejumlah apotek dan minimarket

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Mohammad Romadoni
Petugas gabungan Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto menarik sejumlah obat sirup dari sejumlah apotek dan minimarket di Mojosari, Kabupaten Mojokerto, Senin (24/10/2022). 

"Apotek di Mojosari dan Pungging sudah taat semuanya, obat sirup-semuanya sudah diamankan dikarantina tidak dijual menunggu intruksi lebih lanjut dari Kemenkes," jelasnya.

Namun, ternyata masih banyak minimarket masih menjual obat sirup yang tidak sesuai dengan intruksi dari Kemenkes. Petugas Dinkes bersama Polisi terpaksa menarik obat cair yang masih dijual di minimarket itu dari peredaran.

"Tadi masih ada (Minimarket) sirup yang herbal ini, tadi sudah kami amankan dan diharapkan semua minimarket di Kabupaten Mojokerto bisa menaatinya," ujarnya.

Masud menjelaskan, memang banyak minimarket yang tidak tahu beberapa obat sirup/cair untuk sementara dilarang dijual. 

"Itu dari pusatnya minimarket sendiri, nanti kami akan tegur karena semua obat cair untuk sementara kami tarik semuanya sampai ada pengumuman dari pemerintah (Kemenkes)," pungkasnya.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved