Berita Mojokerto

Dinkes Tarik Peredaran Obat Sirup dari Apotek dan Minimarket di Mojokerto

Tim gabungan Dinas Kesehatan (DInkes) Kabupaten Mojokerto melakukan inspeksi mendadak (Sidak) obat sirup ke sejumlah apotek dan minimarket

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Mohammad Romadoni
Petugas gabungan Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto menarik sejumlah obat sirup dari sejumlah apotek dan minimarket di Mojosari, Kabupaten Mojokerto, Senin (24/10/2022). 

SURYA.CO.ID, MOJOKERTO - Tim gabungan Dinas Kesehatan (DInkes) Kabupaten Mojokerto melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah apotek dan minimarket, menyusul peredaran obat sirup yang berkaitan dengan kasus ginjal akut pada anak, Senin (24/10/2022).

Sasaran sidak yakni di Apotek Kasih Ibu di Jl Masjid Nomor 34 Kecamatan Mojosari.
Kemudian, Apotek Kimia Farma, Apotek Maja dan minimarket yang semuanya berada di Jalan Brawijaya, Kecamatan Pungging, Mojokerto.

Hasilnya, petugas Dinkes Mojokerto akhirnya menarik sejumlah obat sirup yang masih dijual di minimarket tersebut.

Petugas juga menyasar minimarket di samping Polres Mojokerto Jl Gajah Mada dan menemukan obat sirup jenis obat batuk cair herbal yang masih dijual di etalase toko.

Dari pengamatan di lokasi, apoteker di Apotek Kasih Ibu Mojosari telah memisahkan obat sirup anak-anak dari etalase dan dibungkus ke dalam wadah kardus.

Tampak di atas kardus itu ditempel secarik kertas bertuliskan dikarantina dan ditarik retur PBF.

Pemilik Apotek Kasih Ibu sekaligus apoteker, Muzida Achmad mengatakan, sejumlah obat sirup anak-anak telah ditarik dari peredaran dan tidak diperjualbelikan.

Saat ini, ia menunggu dari pihak distributor farmasi untuk mengembalikan obat-obatan sirup tersebut.

"Menunggu dari pihak PBF-nya (Distributor Farmasi) sudah ada alurnya itu, pasti datang ke sini untuk penarikan, nantinya akan diganti," jelasnya saat ditemui di lokasi, Senin (24/10/2022).

Menurut dia, ada dua obat yang ditarik dari peredaran di Apotek Kasih Ibu, yakni obat batuk anak merek Unibebi Cough Syrup dan obat penurun panas merek Termorex.

"Sebenarnya ada lima obat yang ditarik, kebetulan di sini ada dua item, kami sudah tidak menjualnya sejak edaran dari Kemenkes pada 19 Oktober," ungkap Muzida.

Ia mengaku cemas terkait penarikan sejumlah produk obat sirup, terutama obat anak-anak.

Di sisi lain dampak penarikan obat sirup mengakibatkan pendapatan omzet dari toko.

"Ada dampaknya penurunan omzet tapi tidak begitu signifikan, karena bisa dialihkan ke persediaan yang lain misalnya obat tablet isap untuk anak-anak," ucap Muzida.

Kabid Sumber Daya Kesehatan Dinkes Kabupaten Mojokerto, Masud Susanto menjelaskan, hasil sidak di sejumlah apotek telah taat untuk sementara tidak menjual obat sirup sembari menunggu intruksi dari Kemenkes lebih lanjut.

"Apotek di Mojosari dan Pungging sudah taat semuanya, obat sirup-semuanya sudah diamankan dikarantina tidak dijual menunggu intruksi lebih lanjut dari Kemenkes," jelasnya.

Namun, ternyata masih banyak minimarket masih menjual obat sirup yang tidak sesuai dengan intruksi dari Kemenkes. Petugas Dinkes bersama Polisi terpaksa menarik obat cair yang masih dijual di minimarket itu dari peredaran.

"Tadi masih ada (Minimarket) sirup yang herbal ini, tadi sudah kami amankan dan diharapkan semua minimarket di Kabupaten Mojokerto bisa menaatinya," ujarnya.

Masud menjelaskan, memang banyak minimarket yang tidak tahu beberapa obat sirup/cair untuk sementara dilarang dijual. 

"Itu dari pusatnya minimarket sendiri, nanti kami akan tegur karena semua obat cair untuk sementara kami tarik semuanya sampai ada pengumuman dari pemerintah (Kemenkes)," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved