Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal
5 Fakta Jelang Sidang Ferdy Sambo, Bharada E Dipojokkan dan Status JC Singgung Eks Jubir KPK
Inilah 5 fakta jelang sidang Ferdy Sambo bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (17/10/2022). Di antaranya pojokkan Bharada E.
"Skenario tembak-menembak tujuannya saat itu adalah untuk menyelamatkan RE (Bharada E) yang diduga melakukan penembakan sebelumnya," ujar Febri.
Klaim ini berlawanan dengan temuan Tim Khusus Polri hingga Komnas HAM yang dengan jelas menyatakan Sambo memberi perintah tembak kepada Bharada E.
Klaim-klaim Sambo ini akan diuji di persidangan yang segera digelar dalam waktu dekat.
4. Berkas perkara masih kurang
Kuasa hukum Ferdy Sambo lainnya, Arman Hanis mengungkapkan pihaknya telah menerima berkas perkara dan surat dakwaan kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan perkara Brigadir J.
Arman Hanis mengatakan, dalam berkas perkara itu masih ada sejumlah dokumen yang kurang.
"Masih terdapat kekurangan sejumlah dokumen dalam berkas perkara yang diserahkan," kata Arman di Kawasan Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2022).
Ia mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan terkait kekurangan tersebut dan berharap dapat segera dilengkapi sesuai KUHAP.
Menurut Arman, dokumen yang masih kurang atau belum dilampirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di antaranya terkait keterangan ahli psikologi hingga hasil tes lie detector atau pemeriksaan dengan alat pendeteksi kebohongan.
"Di antaranya berita acara dan dokumen keterangan ahli psikologi forensik, hasil lie detector, balistik, dan keterangan ahli yang lainnya," ujarnya.
Namun, pihak kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menyayangkan karena mendapatkan berkas perkara dan dakwaan pada Selasa (11/10/2022) sore.
Padahal, menurut Arman, berdasarkan Pasal 143 ayat (4) KUHAP, seharusnya Dakwaan dan seluruh salinan surat pelimpahan juga disampaikan pada saat bersamaan dengan penyampaian surat pelimpahan perkara ke pengadilan negeri.
"Tim Kuasa Hukum berharap selain pembuktian fakta-fakta di persidangan, kepatuhan pelaksanaan hukum acara yang berlaku sangat penting agar harapan kita bersama dapat terwujud atau fair trial," ucap Arman.
Dalam kesempatan yang sama, Arman Hanis memastikan kliennya sudah menyatakan komitmen yang kuat untuk menjalani proses hukum secara koperatif. Ia mengatakan, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan mengakui dan menjelaskan apa yang dilakukan.
"Namun, jika ada informasi yang tidak benar, tentu Kami akan mengajukan bukti-bukti yang objektif," katanya.
5. Kondisi istri Ferdy Sambo
Arman Hanis mengungkapkan kondisi istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi secara fisik dalam keadaan sehat.
"Ya secara fisik tadi saya melihat Alhamdulillah sehat, tapi secara mental saya nggak bisa menilai," kata Arman di Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2022).
Ia juga mengatakan, Putri Candrawathi yang ditahan di Rutan Salemba, juga masih mendapatkan kunjungan dari psikiater.
Arman menyebutkan, pada Rabu siang, ada psikiater yang disiapkan Kejaksaan untuk mengunjungi Putri Candrawathi.
"Dan tadi bersamaan waktu saya mau kembali atau ke tempat ini, Ibu Putri psikiater datang dari yang disiapkan oleh Kejaksaan, datang kunjungan," ujarnya.
Update berita lainnya di Google News SURYA.co.id
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengacara Sambo Bidik Posisi Justice Collaborator Bharada E: Tidak Boleh Selamatkan Diri Sendiri"
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ferdy Sambo Ngaku Hanya Perintahkan Bharada E Hajar Brigadir J Bukan Tembak