Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

5 Fakta Jelang Sidang Ferdy Sambo, Bharada E Dipojokkan dan Status JC Singgung Eks Jubir KPK

Inilah 5 fakta jelang sidang Ferdy Sambo bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (17/10/2022). Di antaranya pojokkan Bharada E.

Editor: Iksan Fauzi
Kolase Kompas.com
Ferdy Sambo dan Bharada E saat menggunakan rompi tersangka milik Kejagung. Ada 5 fakta jelang sidang Ferdy Sambo awal pekan depan, Bharada E dipojokkan dan status JC singgung kuasa hukum dalang pembunuhan Brigadir J. 

SURYA.co.id - Inilah 5 fakta jelang sidang Ferdy Sambo bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (17/10/2022).

Di hari yang sama, Putri Candrawathi, Kuwat Maruf, dan Bripka Ricky Rizal juga akan menjalani sidang.

Sementara tersangka Bharada E akan menjalani sidang pada Selasa (18/10/2022).

Pada Rabu (19/10/2022), tersangka obstruction of justice penyidikan kasus Brigadir J juga akan menjalani sidang.

Sidang para tersangka dalam kasus pembunuhan oleh Ferdy Sambo akan dilaksanakan di ruang utama Oemar Seno Adji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan bakal digelar terbuka untuk umum.

Para tersangka kasus pembunuhan berencana adalah Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.

Kelimanya disangkakan diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Sementara itu, ada 7 tersangka yang ditetapkan dalam perkara obstruction of justice di penyidikan perkara tersebut Para tersangka itu adalah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Para tersangka obstruction of justice itu diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

Dari lima fakta jelang sidang Ferdy Sambo, Richard Eliezer alias Bharada E dipojokkan soal perintah atasannya tidak menembak Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Di sisi lain, status justice collaborator (JC) Bharada E yang didapatkan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) disinggung oleh eks jubir KPK yang kini menjadi pengacara Ferdy Sambo, Febri Diansyah.

Bagaimana fakta-fakta lengkapnya jelang sidang Ferdy Sambo? Berikut laporan yang dirangkum SURYA.co.id dari Kompas.com dan Tribunnews.com.

1. Ferdy Sambo mengelak perintah tembak Brigadir J

Ferdy Sambo mengelak bukan memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J seperti narasi yang muncul hingga saat ini. 

Ferdy Sambo mengaku hanya memerintahkan Bharada E untuk menghajar Brigadir J saat berada di rumah dinas Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved