Kasus Ferdy Sambo
SEPAK TERJANG 3 Hakim Ferdy Sambo Cs: Ada yang Vonis Mati Bandar Narkoba dan Tolak Nikah Beda Agama
Ini lah profil dan sepak terjang 3 hakim yang akan menyidangkan Ferdy Sambo CS di perkara tewasnya Brigadir J. Ada yang pernah vonis mati.
SURYA.CO.ID - Inilah profil dan biodata tiga hakim yang akan mengadili Ferdy Sambo cs di sidang perkara tewasnya Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Tiga hakim di perkara Ferdy Sambo Cs itu adalah Wahyu Iman Santosa sebagai ketua majelis dan dua anggota Morgan Simanjutak dan Alimin Ribut Sujono.
Tiga hakim ini mulai menyidangkan perkara Ferdy Sambo Cs mulai pekan depan.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatkaan tiga hakim itu akan menyidangkan dua perkara tewasnya Brigadir J, yakni perkara pasal 340 KUHP perihal pembunuhan berencana dan perkara perintangan penyidikan atau obstraction of justice.
"Kedua (perkara) majelisnya sama," kata Djuyamto.
Baca juga: AMUNISI Bharada E Jelang Berhadapan dengan Ferdy Sambo di Sidang, Dukungan Masyarakat Banjiri PN
Sebelumnya, pada Senin (10/10/2022), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menerima sebelas berkas perkara kasus tewasnya Brigadir J.
Sebelas berkas itu terdiri dari lima berkas kasus pembunuhan berencana dan enam kasus obstruction of justice.
Untuk tersangka Ferdy Sambo yang dijerat kedua perkara tersebut berkasnya digabung menjadi satu.
Dalam berkas dakwaan, lima tersangka disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Mereka adalah Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Sementara untuk kasus obstruction of justice, Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto dijerat dengan Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.
Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga memastikan sidang perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J digelar terbuka untuk umum.
Selain itu, PN Jakarta Selatan juga akan menyediakan monitor di area selasar agar masyarakat dapat menyaksikan persidangan.
Berikut profil dan sepak terjang 3 hakim pengadil Ferdy Sambo Cs