Kasus Ferdy Sambo

AMUNISI Bharada E Jelang Berhadapan dengan Ferdy Sambo di Sidang, Dukungan Masyarakat Banjiri PN

Bharada E menyiapkan amunisi jelang berhadapan dengan Ferdy Sambo di sidang. Di sisi lain, dukungan masayrakat kepadanya mengalir deras.

Editor: Musahadah
kolase tribunnews
Karangan bunga dukungan untuk Bharada E membanjiri Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sementara kuasa hukum menyiapkan amunisi di sidang, dimana Bharada E akan berhadapan dengan Ferdy Sambo. 

SURYA.co.id - Menjelang sidang pembunuhan brigadir J di Pengadilan negeri Jakarta Selatan, terdakwa Bharada E mulai menyiapkan amunisi.

Amunisi yang sudah disiapkan pihak Bharada E saat di persidangan, di antaranya kesaksian akademisi dan ahli profesional. 

Seperti diketahui, di perkara ini, Bharada E akan berhadapan dengan Ferdy Sambo yang kesaksian sebelumnya bertolak belakang. 

Bharada E mengaku melihat Ferdy Sambo menembak Brigadir J, sementara mantan Kadiv Propam Polri itu bersikukuh tidak menembak ajudannya dan hanya menembakkan pelurunya ke dinding-dinding rumahnya.       

Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy mengaku saat ini fokus pada mental kliennya.

Baca juga: 5 FAKTA Jelang Pelimpahan Perkara Ferdy Sambo ke Pengadilan, Ada Peluang Tak Divonis Pidana Mati

"Kita fokus kepada mental klien saya supaya siap menghadapi persidangan, sudah ada pendampingan juga dari psikolog."

"Nah mengenai apa yang disiapkan oleh tim penasihat hukum pastinya ada beberapa strategi, saya akan sampaikan nantinya di pengadilan, kalau sekarang terlalu dini."

"Tetapi sedikit saja saya sampaikan bahwa kita (sampai saat ini telah) siapkan ahli yang secara profesional dan kemudian akademisi yang terpanggil secara kemanusiaan untuk membantu Bharada E," kata Ronny dikutip dari Kompas Tv, Senin (10/10/2022).

Apalagi, lanjut Ronny, status Bharada saat ini adalah Justice Collaborator dan ia juga konsisten pada apa yang ia yakini benar.

"Ya pastinya kita akan maksimal (membela Eliezer) kita melihat bahwa Bharada E ini sepanjang proses penyidikan ini kooperatif dan poin yang pertama yang membuat kita melihat bahwa dia kooperatif dan konsisten."

"Karena itu juga didampingi oleh LPSK dan sebagai status sebagai Justice Collaborator dan sudah diatur oleh undang-undang perlindungan saksi dan korban Nomor 31 tahun 2014 bahwa saksi kunci atau saksi mahkota yang membuka terang perkara ini mendapatkan keadilan juga," ujar Ronny.

Ronny juga akan meminta LPSK memberikan rekomendasi kepada jaksa dan hakim mengenai status Justice Collaborator Bharada E.

 "Jadi pertimbangan untuk Jaksa dan hakim Kami juga akan mendorong kepada LPSK untuk membuatkan surat rekomendasi kepada jaksa dan hakim mengenai status JC klien kami."

"Nah di sini perlu diingat bahwa klien saya ini kan yang membuka kasus ini menjadi terang benderang."

"Tetapi dalam posisi perkara ini memang saksi yang lainnya juga menyampaikan berbeda dengan keterangan klien."

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved