Berita Tulungagung
Pengadilan Tolak Gugatan Perlawanan Eksekusi Ruko Belga, Pemkab Tulungagung Siapkan Pengosongan
Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung menolak gugatan perlawanan eksekusi yang diajukan para penghuni Ruko Belga di Jalan Agus Salim Tulungagung.
Penulis: David Yohanes | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung menolak gugatan perlawanan eksekusi yang diajukan para penghuni Ruko Belga di Jalan Agus Salim Tulungagung.
Kabag Hukum Setda Kabupaten Tulungagung, Catur Hermono, mengatakan PN Tulungagung telah memenangkan Pemkab Tulungagung.
"Termohon eksekusi bisa mengajukan PK (Peninjauan Kembali). Tapi PK tidak bisa menunda eksekusi," terang Catur, Kamis (6/10/2022).
Baca juga: Sengketa Ruko Belga, Penyewa Ajukan PK ke MA, Pemkab Tulungagung Tunggu Putusan Perlawanan Eksekusi
Baca juga: Pemkab Tulungagung Sudah Mengajukan Permohonan Eksekusi ke Penyewa Ruko Belga
Baca juga: MA Memenangkan Pemkab Tulungagung, 36 Penghuni Ruko Belga Harus Membayar Sewa Sekitar Rp 22 Miliar

Catur mengatakan, Pemkab Tulungagung akan melakukan koordinasi kepada para pihak terkait rencana eksekusi Ruko Belga.
Eksekusi akan dilakukan setelah mendapat izin dari Bupati dan Sekda.
Pihaknya juga berkoordinasi dengan PN Tulungagung untuk melaksanakan eksekusi ini.
"Kami juga akan lakukan pencocokan data lebih dulu. Kami cocokkan nama-nama penyewa dengan lokasi yang akan dieksekusi," ungkap Catur.
Proses verifikasi di lapangan ini diyakini tidak membutuhkan waktu yang lama.
Catur meminta para penghuni Ruko Belga untuk bisa mengosongkan ruko yang disewa.
Catur berharap tidak perlu ada eksekusi, karena para termohon mau sukarela mengosongkan obyek sengketa.
"Harapannya sebelum dilakukan eksekusi sudah dikosongkan dengan kesadaran," tegasnya.
Lebih jauh, Catur tidak tahu pasti apakah penghuni lama bisa menyewa kembali aset milik Pemkab Tulungagung ini.
Sebab langkah utama yang harus dilakukan adalah mengosongkan ruko lebih dulu.
Jika pun harus disewakan kembali ke penyewa lama, penyewa harus lebih dulu membayar tunggakan seperti putusan pengadilan.
"Jika memang tidak dibayar, kami akan lakukan penyitaan aset," pungkas Catur.