Berita Tulungagung

Pengadilan Tolak Gugatan Perlawanan Eksekusi Ruko Belga, Pemkab Tulungagung Siapkan Pengosongan

Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung menolak gugatan perlawanan eksekusi yang diajukan para penghuni Ruko Belga di Jalan Agus Salim Tulungagung.

Penulis: David Yohanes | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/David Yohanes
Ruko Belga yang jadi obyek sengketa antara Pemkab Tulungagung dan 36 penyewa, Kamis (6/10/2022). 

Ruko Belga berdiri di atas aset Pemkab Tulungagung seluas 10.450 meter persegi.

Sebutan Belga adalah panggilan masyarakat,  diambil dari nama toko swalayan besar yang ada deretan ruko ini.

Status lahan itu adalah Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan  Lahan (HPL).

Sebelumnya para penyewa menyewa ruko  selama 20 tahun dan  berakhir pada 2014.

Para penyewa lalu ingin memperpanjang HGB 20 tahun lagi. Namun permintaan ini ditolak oleh Pemkab Tulungagung, karena 20 tahun terlalu lama sehingga aset pemkab berisiko hilang.

Pemkab Tulungagung menawarkan opsi sewa setiap lima tahun  dan bisa diperbarui.

Namun tawaran ini ditolak dan 36 penyewa ini memilih menggugat secara perdata pada 2015 lalu.

Sehingga terhitung dari tahun 2014 hingga saat ini, para penyewa tidak pernah membayar uang sewa.

Putusan Kasasi Mahkamah Agung memenangkan Pemkab Tulungagung. Sehingga para penyewa wajib membayar uang sewa dengan rincian yang  disebut dalam putusan MA, dengan total Rp 22 miliar. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved