Berita Tulungagung

Pemkab Tulungagung Sudah Mengajukan Permohonan Eksekusi ke Penyewa Ruko Belga

Pemkab Tulungagung telah mengajukan eksekusi ke Pengadilan Negeri (PN) terhadap para penghuni Ruko Belga di Jalan Agus Salim.

Penulis: David Yohanes | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/David Yohanes
Ruko Belga, aset Pemkab Tulungagung yang menjadi obyek sengketa dengan para penyewanya. 

SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Pemkab Tulungagung telah mengajukan eksekusi ke Pengadilan Negeri (PN) terhadap para penghuni Ruko Belga di Jalan Agus Salim.

Eksekusi ini terkait putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan Pemkab Tulungagung, terkait sewa menyewa Ruko Belga. Pengadilan mewajibkan 36 penyewa ruko ini membayar sewa sebesar Rp 22 miliar.

"Kami sudah mengajukan permohonan eksekusi ke PN Tulungagung Maret 2022 kemarin," terang Catur Hermono, Kabag Hukum Setda Kabupaten Tulungagung, Rabu (5/4/2022).

Catur menambahkan, pihaknya sudah menerima salinan putusan kasasi dari MA.

Selain itu pihaknya juga sudah menerima pemberitahuan dari pengadilan, terkait putusan itu.

Atas dasar itu pihaknya berani mengajukan permohonan eksekusi ke PN Tulungagung.

"Permohonan sudah diterima oleh PN Tulungagung. Jadi tidak ada kendala administrasi," sambung Catur.

Namun, sejauh ini belum ada kabar mengenai eksekusi dari PN Tulungagung.

Sebelum eksekusi, pihak pemohon akan diminta membayar uang muka biaya eksekusi. Selanjutnya, PN yang akan melakukan peringatan kepada para pihak penyewa untuk membayar uang sewa, sesuai keputusan pengadilan.

"Nanti pengadilan yang akan memberikan peringatan-peringatan pada pihak yang kalah, untuk membayar uang sewa. Seperti apa prosesnya, kewenangannya di PN," tegas Catur.

Putusan MA telah mengatur tanggung jawab masing-masing 36 penyewa Ruko Belga.

Besaran itu pula yang wajib dibayarkan para penyewa ke Pemkab Tulungagung.

Karena, Catur menegaskan, tidak ada alasan para penyewa untuk menghindar.

Hal ini menjawab banyaknya ruko yang sudah dalam kondisi kosong.

Meski para penyewa sudah tidak menempati, mereka tetap wajib membayar sesuai putusan pengadilan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved