Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal
Kubu Brigadir J Geram Ferdy Sambo Sebut Putri Candrawathi Jadi Korban, Ancam Buka Kasus Lain Sambo
Kubu Brigadir J geram dengan pernyataan tersangka Ferdy Sambo yang menyebut istrinya, Putri Candrawathi tak salah justru jadi korban pelecehan.
Lalu, enam tersangka lainnya yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Para tersangka dijerat Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ancamannya bisa 8 hingga 10 tahun penjara.
Mereka juga dikenakan Pasal 221 Ayat (1) dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana penjara 9 bulan hingga 4 tahun kurungan.
Berkas perkara para tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice kini telah dilimpahkan dari Polri ke Kejaksaan Agung.
Artinya, dalam waktu dekat, persidangan kasus kematian Brigadir J segera digelar.
Kotroversi permintaan maaf Ferdy Sambo
Sebelumnya, Ferdy Sambo mengucap penyesalan dan permintaan maaf atas apa yang ia lakukan.
"Saya sangat menyesal, saya menyampaikan permohonan maaf kepada pihak pihak yang sudah terdampak atas perbuatan saya termasuk bapak dan ibu dari Josua," ujarnya di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022), diberitakan Tribunnews sebelumnya.
Ferdy Sambo juga tetap mengatakan bahwa sang istri Putri Candrawathi tidak bersalah.
"Saya siap menjalani proses hukum, istri saya tidak bersalah, tidak melakukan apa-apa dan justru menjadi korban," kata Sambo.
Dia pun meminta maaf kepada pihak-pihak yang dirugikan atas kasus tersebut.
Sambo mengatakan, perbuatan pembunuhan itu dia lakukan karena rasa cinta kepada istrinya, Putri Candrawathi.
“Saya tidak tahu bagaimana membahasakan perasaan, emosi, amarah yang memuncak setelah mendengar informasi tentang perbuatan yang dialami istri saya. Kabar yang sangat menyesakkan hati saya sebagai seorang suami,” imbuhnya.
Selain itu, Sambo memastikan akan mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
“Saya pasrahkan nasib saya ke Yang Mulia Majelis Hakim,” ucap Sambo.
Update berita lainnya di Google News SURYA.co.id
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kata Maaf Pertama Ferdy Sambo ke Keluarga Brigadir J, 3 Bulan Setelah Penembakan..."
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ancaman Kamaruddin Simanjuntak ke Ferdy Sambo: Kalau Dia Bandel, Kasus yang Lain Ku Buka Semua