Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal
Kubu Brigadir J Geram Ferdy Sambo Sebut Putri Candrawathi Jadi Korban, Ancam Buka Kasus Lain Sambo
Kubu Brigadir J geram dengan pernyataan tersangka Ferdy Sambo yang menyebut istrinya, Putri Candrawathi tak salah justru jadi korban pelecehan.
SURYA.co.id - Kubu Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat geram dengan pernyataan tersangka Ferdy Sambo yang menyebut istrinya, Putri Candrawathi tak salah justru jadi korban.
Hal itu membuat, kubu Brigadir J yang diwakili oleh pengacara keluarganya, Kamaruddin Simanjuntak pun mengancam akan membongkar kasus Ferdy Sambo lainnya.
Kamaruddin mengaku sudah mengidentifikasi kasus-kasus Ferdy Sambo sebelum kasus pembunuhan Brigadir J ramai.
Kamaruddin menyebut kasus yang dilakukan Ferdy Sambo lainnya, di antaranya, dugaan rekayasa perkara.
“Kalau dia terlalu bandel, nanti semua berkas dia, kasus dia yang lain, kubuka semua nanti. Ada yang rekayasa perkara, ada yang macam-macam, itu sudah saya identifikasi semua," kata Kamaruddin.
Sebelumnya, Ferdy Sambo melalui pengacaranya, Arman Hanis mengungkapkan permintaan maaf kepada keluarga Brigadir J dan menyatakan istrinya, Putri Candrawathi tidak bersalah.
Di hadapan wartawan saat di Gedung Kejaksaan Agung, Ferdy Sambo juga brsikukuh mengatakan istrinyatidak bersalah.
"Saya siap menjalani proses hukum, istri saya tidak bersalah, tidak melakukan apa-apa dan justru menjadi korban," kata Sambo.
Pernyataan Ferdy Sambo itulah yang membuat Kamaruddin Simanjuntak naik pitam.
Menurutnya, Ferdy Sambo masih menyeret soal pelecehan yang diduga dilakukan Brigadir J kepada Putri Candrawathi.
Kamaruddin menyebut, Ferdy Sambo masih terus mencari-cari alasan.
Karena itulah, Kamaruddin pun mengancam akan membuka kasus Ferdy Sambo lainnya, melansir Kompas.com.
Menurut Kamaruddin apa yang dilakukan Ferdy Sambo bukanlah ksatria.
Dan menyuruh Ferdy Sambo untuk benar-benar menyesal dengan apa yang dirinya lakukan.
Lantaran, menurut Kamaruddin buntut pembunuhan yang dilakukan Ferdy Sambo ke Brigadir J, juga berbuntut panjang dengan merugikan orang banyak.
Termasuk menyeret sejumlah anggota kepolisian di kasus kematian Brigadir J.
Para polisi itu kini mendapat sanksi dari Polri.
Ada yang dihukum demosi dan ada yang dipecat secara tidak hormat.
“Polisi-polisi itu kan ada anak istri yang perlu dihidupi. Dia pernah mikir enggak jadi nyeret polisi lain jadi pelaku semua," jelas Kamaruddin.
Butuh 3 bulan minta maaf
Hampir tiga bulan kasus ini berlalu, kata maaf baru terucap dari mantan Kadiv Propam Polri itu pada Rabu (5/10/2022).
Di awal mencuatnya kasus ini, Sambo sempat menyampaikan permohonan maaf, namun dia tujukan buat institusi Polri.
Saat itu, dia hanya menyampaikan belasungkawa ke keluarga Yosua.
Sambo bahkan menyinggung perbuatan yang dia klaim dilakukan Yosua terhadap keluarganya.
"Saya menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Brigadir Yosua, semoga keluarga diberikan kekuatan. Namun semua itu terlepas dari apa yang telah dilakukan suadara Yosua kepada istri dan keluarga saya," kata Sambo dalam kemunculan perdananya di depan publik, Kamis (4/8/2022).
Pengusutan kasus ini berjalan.
Sambo akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J pada Selasa (9/8/2022).
Dia diduga memerintahkan anak buahnya, Richard Eliezer atau Bharada E, untuk menembak Yosua di rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Setelahnya, mantan jenderal bintang dua Polri itu menembakkan pistol milik Brigadir J ke dinding-dinding rumah guna memuluskan skenario baku tembak yang dia susun.
Sesaat setelah ditetapkan sebagai tersangka, Sambo meminta maaf melalui kuasa hukumnya.
Namun, lagi-lagi, permintaan maaf itu bukan ditujukan buat keluarga Yosua.
“Kami ingin secara tulus menyampaikan permintaan maaf pada seluruh masyarakat yang terdampak dalam pusaran kasus yang menimpa klien kami dan keluarganya,” kata kuasa hukum Sambo, Arman Hanis, di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).
Sambo meminta maaf untuk yang ketiga kalinya pada Jumat (26/8/2022), setelah dia dipecat sebagai polisi melalui sidang komisi kode etik Polri (KKEP).
Permintaan maaf itu Sambo sampaikan melalui secarik kertas tulis tangan.
Dia mengaku menyesal atas perbuatannya.
Namun, dalam suratnya, tak ada satu pun kalimat maaf yang ditujukan Sambo buat keluarga Brigadir J.
Dia hanya meminta maaf ke rekan-rekannya di institusi Polri.
"Saya meminta maaf kepada para senior dan rekan-rekan semua, yang secara langsung merasakan akibatnya. Saya mohon permintaan maaf saya dapat diterima dan saya menyatakan siap untuk menjalankan setiap konsekuensi sesuai hukum yang berlaku," bunyi petikan surat Sambo.
Bukan satu-satunya tersangka
Sambo bukan satu-satunya tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Selain dia, ada empat tersangka lainnya yakni Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Kelimanya disangkakan perbuatan pembunuhan berencana dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Tak hanya pembunuhan, kematian Brigadir J juga berbuntut pada kasus obstruction of justice atau tindakan menghalang-halangi penyidikan yang menjerat tujuh personel Polri.
Salah satu tersangka sudah tidak asing lagi, yakni Ferdy Sambo.
Lalu, enam tersangka lainnya yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Para tersangka dijerat Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ancamannya bisa 8 hingga 10 tahun penjara.
Mereka juga dikenakan Pasal 221 Ayat (1) dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana penjara 9 bulan hingga 4 tahun kurungan.
Berkas perkara para tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice kini telah dilimpahkan dari Polri ke Kejaksaan Agung.
Artinya, dalam waktu dekat, persidangan kasus kematian Brigadir J segera digelar.
Kotroversi permintaan maaf Ferdy Sambo
Sebelumnya, Ferdy Sambo mengucap penyesalan dan permintaan maaf atas apa yang ia lakukan.
"Saya sangat menyesal, saya menyampaikan permohonan maaf kepada pihak pihak yang sudah terdampak atas perbuatan saya termasuk bapak dan ibu dari Josua," ujarnya di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022), diberitakan Tribunnews sebelumnya.
Ferdy Sambo juga tetap mengatakan bahwa sang istri Putri Candrawathi tidak bersalah.
"Saya siap menjalani proses hukum, istri saya tidak bersalah, tidak melakukan apa-apa dan justru menjadi korban," kata Sambo.
Dia pun meminta maaf kepada pihak-pihak yang dirugikan atas kasus tersebut.
Sambo mengatakan, perbuatan pembunuhan itu dia lakukan karena rasa cinta kepada istrinya, Putri Candrawathi.
“Saya tidak tahu bagaimana membahasakan perasaan, emosi, amarah yang memuncak setelah mendengar informasi tentang perbuatan yang dialami istri saya. Kabar yang sangat menyesakkan hati saya sebagai seorang suami,” imbuhnya.
Selain itu, Sambo memastikan akan mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
“Saya pasrahkan nasib saya ke Yang Mulia Majelis Hakim,” ucap Sambo.
Update berita lainnya di Google News SURYA.co.id
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kata Maaf Pertama Ferdy Sambo ke Keluarga Brigadir J, 3 Bulan Setelah Penembakan..."
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ancaman Kamaruddin Simanjuntak ke Ferdy Sambo: Kalau Dia Bandel, Kasus yang Lain Ku Buka Semua