Hakim Korup
Mahfud MD Bocorkan Hakim MA Lain Bakal Jadi Tersangka Kasus Pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana
Bakal ada sosok hakim agung dari Mahkamah Agung (MA) lain yang akan menjadi tersangka dugaan korupsi, bahkan melibatkan banyak pegawai.
Adapun dua dari 10 pemohon gugatan pailit terhadap KSP Intidana itu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Maereka adalah Ivan Dwi Kusuma Sujanto dan Heryanto Tanaka.
Dikutip dari putusan pailit terhadap KSP Intidana, Nomor 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022, 10 orang tersebut disebut sebagai debitor KSP Intidana.
Menurut Mahfud, kurang tepat jika koperasi dipailitkan karena anggotanya adalah penabung.
Namun, katanya, praktik itu kini telah menjadi modus dalam praktik korupsi di kalangan mafia hukum.
Baca Juga: Mahfud MD soal Penahanan Putri Candrawathi: Tidak Ada Sesuatu yang Mencurigakan
Tanggapan KPK
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menolak menjawab terkait dugaan akan adanya akan ada hakim lain ditetapkan tersangka dalam dugaan suap pada pengurusan perkara KSP Intidana,
Nurul Ghufron hanya menyatakan, pihak penyidik KPK masih mengembangkan kasus tersebut.
”Kalau yang mengatakan itu Pak Mahfud MD, tanyanya ke beliau,” kata Ghufron kepada kompas.id.
Sebelumnya diberitakan KOMPAS.TV, Hakim Agung Kamar Perdata pada Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara.
Sudrajad Dimyati ditetapkan tersangka bersama sembilan orang lainnya, termasuk pegawai pada Kepaniteraan MA, pengacara, dan pihak swasta.
"Penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka, SD (Sudrajad Dimyati) hakim Agung pada Mahkamah Agung," ucap Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Jumat (23/9/2022) dini hari.
Update berita lainnya di Google News SURYA.co.id
Artikel ini telah tayang di Kompas.TV