Hakim Korup
Mahfud MD Bocorkan Hakim MA Lain Bakal Jadi Tersangka Kasus Pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana
Bakal ada sosok hakim agung dari Mahkamah Agung (MA) lain yang akan menjadi tersangka dugaan korupsi, bahkan melibatkan banyak pegawai.
SURYA.co.id | JAKARTA - Bakal ada sosok hakim agung dari Mahkamah Agung (MA) lain yang akan menjadi tersangka dugaan korupsi, bahkan melibatkan banyak pegawai.
Kali ini, hakim MA tersebut diduga kongkalikong memainkan kasus kepailitan Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
Padahal, koperasi tersebut dalam kondisi sehat alias tidak ada masalah yang mengarah ke kondisi pailit atau bangkrut.
Hakim dan sejumlah pegawai di MA tersebut memainkan kasus koperasi tersebut yang gugatan kepailitan disampaikan 10 debitur.
Sebelumnya, hakim agung Sudrajad Dimyati ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Saat ini, status Sudrajad pun telah dinonaktifkan untuk menjalani proses hukum.
Terkait kasus koperasi yang melibatkan hakim MA, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyatakan, penyidikan korupsi pada dugaan penerimaan suap di kalangan hakim terkait pengurusan gugatan pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana belum berakhir.
Pengembangan kasus ini, lanjut Mahfud, juga terus dilacak siapa-siapa aktor yang terlibat.
”Catat, ya, nanti akan ada hakim lagi diumumkan (sebagai tersangka) karena banyak yang terlibat. Pegawai (juga) terlibat. Saya sudah menjejak (melacak),” ucap Mahfud dilansir dari wawancara khusus bersama Kompas.id yang berlangsung Jumat (30/9/2022).
Mahfud lantas mengungkapkan duduk perkara terkait dugaan kasus korupsi itu.
Mahfud menjelaskan, Koperasi Simpan Pinjam Intidana berada dalam kondisi yang sangat sehat.
Namun, oleh anggotanya, berjumlah 10 orang, koperasi itu digugat agar dipailitkan.
Menurut Mahfud, gugatan itu sudah delapan kali kalah di pengadilan, tetapi tiba-tiba dimenangkan di tingkat kasasi MA.
”Bayangkan, Intidana, koperasinya sangat sehat. Digugat (pailit) oleh 10 (anggotanya) yang mempunyai tabungan Rp 50 miliar di koperasi itu," katanya.
"Padahal, aset keseluruhan koperasi itu Rp 950 miliar. Sudah delapan kali kalah di pengadilan, ini terakhir dan tiba-tiba dimenangkan (MA) sehingga dinyatakan pailit,” ucapnya.
Adapun dua dari 10 pemohon gugatan pailit terhadap KSP Intidana itu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Maereka adalah Ivan Dwi Kusuma Sujanto dan Heryanto Tanaka.
Dikutip dari putusan pailit terhadap KSP Intidana, Nomor 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022, 10 orang tersebut disebut sebagai debitor KSP Intidana.
Menurut Mahfud, kurang tepat jika koperasi dipailitkan karena anggotanya adalah penabung.
Namun, katanya, praktik itu kini telah menjadi modus dalam praktik korupsi di kalangan mafia hukum.
Baca Juga: Mahfud MD soal Penahanan Putri Candrawathi: Tidak Ada Sesuatu yang Mencurigakan
Tanggapan KPK
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menolak menjawab terkait dugaan akan adanya akan ada hakim lain ditetapkan tersangka dalam dugaan suap pada pengurusan perkara KSP Intidana,
Nurul Ghufron hanya menyatakan, pihak penyidik KPK masih mengembangkan kasus tersebut.
”Kalau yang mengatakan itu Pak Mahfud MD, tanyanya ke beliau,” kata Ghufron kepada kompas.id.
Sebelumnya diberitakan KOMPAS.TV, Hakim Agung Kamar Perdata pada Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara.
Sudrajad Dimyati ditetapkan tersangka bersama sembilan orang lainnya, termasuk pegawai pada Kepaniteraan MA, pengacara, dan pihak swasta.
"Penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka, SD (Sudrajad Dimyati) hakim Agung pada Mahkamah Agung," ucap Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Jumat (23/9/2022) dini hari.
Update berita lainnya di Google News SURYA.co.id
Artikel ini telah tayang di Kompas.TV