Hakim Korup

Mahfud MD Bocorkan Hakim MA Lain Bakal Jadi Tersangka Kasus Pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana

Bakal ada sosok hakim agung dari Mahkamah Agung (MA) lain yang akan menjadi tersangka dugaan korupsi, bahkan melibatkan banyak pegawai.

Editor: Iksan Fauzi
Kolase Kompas.com
Ilustrasi gedung Mahkamah Agung (MA). Foto kanan: Menkopolhukam Mahfud MD. Mahfud MD bocorkan ada hakim MA lain bakal jadi tersangka kasus kongkalikong pemailitan Koperasi Simpan Pinjam Intidana. 

SURYA.co.id | JAKARTA - Bakal ada sosok hakim agung dari Mahkamah Agung (MA) lain yang akan menjadi tersangka dugaan korupsi, bahkan melibatkan banyak pegawai.

Kali ini, hakim MA tersebut diduga kongkalikong memainkan kasus kepailitan Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Padahal, koperasi tersebut dalam kondisi sehat alias tidak ada masalah yang mengarah ke kondisi pailit atau bangkrut.

Hakim dan sejumlah pegawai di MA tersebut memainkan kasus koperasi tersebut yang gugatan kepailitan disampaikan 10 debitur.

Sebelumnya, hakim agung Sudrajad Dimyati ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Saat ini, status Sudrajad pun telah dinonaktifkan untuk menjalani proses hukum.

Terkait kasus koperasi yang melibatkan hakim MA, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyatakan, penyidikan korupsi pada dugaan penerimaan suap di kalangan hakim terkait pengurusan gugatan pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana belum berakhir.

Pengembangan kasus ini, lanjut Mahfud, juga terus dilacak siapa-siapa aktor yang terlibat.

”Catat, ya, nanti akan ada hakim lagi diumumkan (sebagai tersangka) karena banyak yang terlibat. Pegawai (juga) terlibat. Saya sudah menjejak (melacak),” ucap Mahfud dilansir dari wawancara khusus bersama Kompas.id yang berlangsung Jumat (30/9/2022).

Mahfud lantas mengungkapkan duduk perkara terkait dugaan kasus korupsi itu.

Mahfud menjelaskan, Koperasi Simpan Pinjam Intidana berada dalam kondisi yang sangat sehat.

Namun, oleh anggotanya, berjumlah 10 orang, koperasi itu digugat agar dipailitkan.

Menurut Mahfud, gugatan itu sudah delapan kali kalah di pengadilan, tetapi tiba-tiba dimenangkan di tingkat kasasi MA.

”Bayangkan, Intidana, koperasinya sangat sehat. Digugat (pailit) oleh 10 (anggotanya) yang mempunyai tabungan Rp 50 miliar di koperasi itu," katanya.

"Padahal, aset keseluruhan koperasi itu Rp 950 miliar. Sudah delapan kali kalah di pengadilan, ini terakhir dan tiba-tiba dimenangkan (MA) sehingga dinyatakan pailit,” ucapnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved