SIASAT Istri Ferdy Sambo Berlindung Isu Pelecehan Tercium LPSK: UU TPKS Bukan untuk Korban Palsu
KETAHUAN. Siasat istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi berlindung di bawah isu pelecehan tercium LPSK. Ini reaksinya.
SURYA.CO.ID - Siasat istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi untuk berlindung di bawah Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di kasus pembunuhan Brigadir J, tercium Lembaga Perlindungi Saksi Korban (LPSK).
Dengan tegas Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menolak siasat istri Ferdy Sambo itu.
Bahkan, Edwin Partogi menyebut siasat istri Ferdy Sambo itu telah mencederai undang-undang yang sebelumnya telah diperjuangkan oleh aktivis perempuan.
Menurut Edwin, Putri menggunakan UU TPKS tersebut agar dirinya bisa terlihat sebaga korban pelecehan seksual yang harus dilindungi.
"Jadi (Putri melakukan) upaya menggunakan instrumen lain UU TPKS untuk mendapat justifikasi sebagai korban itu, itu yang kami tolak, enggak boleh dong," kata Edwin dilansir Kompas.com, Sabtu (24/9/2022).
Baca juga: Istri Ferdy Sambo Tak Ditahan, Kapolri Listyo Akan Bikin SOP Sama Pada Ibu-ibu yang Punya Anak Kecil
Lebih lanjut Edwin menegaskan bahwa UU TPKS dibuat bukan untuk orang-orang seperti Putri Candrawathi yang sebelumnya telah terbukti berbohong laporan palsu terkait dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J kepadanya.
Edwin menambahkan bahwa UU TPKS ini dibuat untuk melindungi korban yang asli atau sebenarnya, bukan korban palsu seperti istri Ferdy Sambo tersebut.
"Ini Undang-Undang TKPS bukan untuk melindungi orang-orang seperti (Putri) ini, (tapi) untuk melindungi korban sebenarnya, untuk melindungi real korban, bukan korban fake, korban palsu," tegas Edwin.
Menurut Edwin, UU TPKS ini tidak salah, tapi terkadang ada saja produk hukum yang disalahgunakan.
Yakni dengan memanipulasi fakta dan memanfaatkan instrumen yang ada, demi kepentingannya sendiri.
"Enggak ada yang salah sama Undang-Undangnya. Tapi, kalau orang mau manipulasi fakta, mau memanfaatkan instrumen yang ada untuk kepentingannya ya (pasti akan) ada saja," tuturnya.
Susno Duadji Sebut Pelecehan itu Gugur
Sebelumnya, Kabareskrim Komjen (purn) Susno Duadji yang menyebut dugaan pelecehan itu gugur karena hanya pengakuan istri Ferdy Sambo dan sopirnya, Kuat Maruf.
Menurut Susno, dalam kasus pidana, tidak hanya dibutuhkan pengakuan korban, namun butuh alat bukti lain seperti rekaman CCTV, pengakuan tersangka atau hasil visum et repertum.