SIASAT Istri Ferdy Sambo Berlindung Isu Pelecehan Tercium LPSK: UU TPKS Bukan untuk Korban Palsu

KETAHUAN. Siasat istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi berlindung di bawah isu pelecehan tercium LPSK. Ini reaksinya.

Editor: Musahadah
kolase tribun/istimewa
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menyebut upaya istri Ferdy Sambo berlindung di bawah UU TPKS tidak dibenarkan. 

Saksi tidak bisa berdiri sendiri walaupun jumlahnya sejuta. Maka itu gak ada artinya.

Kalau gak ada alat bukti, sama dengan bohong," tegas Susno Duadji dikutip dari tayangan kanal youtube Uya Kuya, Selasa (20/9/2022).

Menurut Susno, hukum bukan statemen atu argumentasi tapi pembuktian. 

Apakah itu berarti pengakuan Putri Candrawathi tentang pelecahan itu tidak jujur? 

Susno tidak mau mengira-ngira karena yang tahu itu jujur atau bohong adalah Putri sendiri.

Susno hanya bisa menganalisis itu dari standar hukum yang ada.

Ternyata standar hukum berupa alat bukti, bahwa pengakuan tentang pelecehan itu telah gugur.

"Dia ngomong dilecehkan, gak ada pengakuan terdakwa, tidak ada CCTV, gak ada visum, tidak ada laborat yang ngecek apakah ada DNA Yosua (Brigadir J) nempel di badan Putri.

Saya gak mengatakan dia berbohong atau jujur, saya katakan sesuai fakta hukum," tegas mantan wakil ketua PPATK ini.

Apalagi, lanjut Susno, tempat kejadian perkara (TKP) dugaan pelecehan yang berpindah-pindah dari Jakarta ke Magelang membuat kebenarannya dipertanyakan.

Seperti diketahui, di awal kasus ini, Putri Candrawathi mengaku dilecehkan Brigadir J di rumahnya di Duren Tiga, Jakarta. 

Namun setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan tidak ada upaya pelecehan di Duren Tiga, Putri lalu mengaku dilecehkan di Magelang. 

DI Magelang pun tidak ada alat bukti yang menguatkan dugaan pelecehan itu. 

Hanya ada pengakuan Putri Candrawathi dan Kuat Maruf. 

Sementara asisten rumah tangga, Susi, ajudan Bharada E mengaku tidak mengetahui hal itu. 

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved