Berita Pasuruan

Kejari Kabupaten Pasuruan Kembali Selesaikan Kasus dengan Metode Restorative Justice

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan kembali menghentikan proses penuntutan atau restorative justice (RJ)

surya.co.id/galih lintartika
Penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas dengan Restorative Justice. 

SURYA.CO.ID, PASURUAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan kembali menghentikan proses penuntutan atau restorative justice (RJ)

Untuk kesekian kalinya, Korps Adhyaksa menyelesaikan perkara tanpa harus masuk meja persidangan.

Tentunya dengan persyaratan tertentu yang harus dipenuhi.

Kali ini, kasus yang diselesaikan adalah kasus kecelakaan lalu lintas.

Korban dan terdakwa sepakat untuk berdamai dan diselesaikan dengan kekeluargaan.

Hundariyono, warga Probolinggo akhirnya bernafas lega karena status terdakwa yang sempat disandangnya akhirnya sirna.

Baca juga: Bangun 24 Rumah Restorative Justice, Kejari Kota Pasuruan Terima Penghargaan dari Jaksa Agung

Itu setelah Suharnan, korban laka lantas memaafkan terdakwa dengan persyaratan tertentu.

Penyelesaian perkara dengan RJ dilaksanakan di Rumah RJ, Pandaan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Pasuruan Ramdhanu Dwiyantoro memimpin langsung penyelesaian perkara RJ tersebut, Rabu (14/9/2022).

Dalam perkara ini, korban sempat mengalami luka-luka ringan.

Namun, terdakwa menyanggupi untuk menanggung beban biaya pengobatan.

Ramdhanu Dwiyantoro mengatakan, sesuai dengan instruksi pimpinan, tidak semua kasus harus diselesaikan di meja persidangan.

Prinsipnya, kedua belah pihak yang berperkara sudah saling memaafkan dan sama-sama sepakat untuk diselesaikan dengan cara kekeluargaan.

"Terima kasih atas kelegowoan hati pak Suharnan yang mau memaafkan terdakwa dan memilih tidak melanjutkan perkara ini ke persidangan," paparnya.

Ia mendoakan Suharnan dan keluarga mendapatkan manfaat dan berkah pasca kejadian ini.

Ia juga mengingatkan terdakwa untuk hati-hati berkendara.

"Pertimbangannya, kedua pihak yang berperkara sudah memaafkan. Permintaan korban sudah dipenuhi dan terdakwa belum pernah terlibat masalah hukum," urainya.

Kajari berharap, perkara ini menjadi pembelajaran bersama dan memberi manfaat untuk semuanya.

"Semoga restorative justice ini memberikan keadilan," jelasnya.

Tidak hanya untuk terdakwa, kata Kajari, restorative justice ini juga memberi keadilan bagi korban yang permintaannya sudah disanggupi oleh terdakwa.

"Semoga restorative justice ini bisa membuat alternatif penyelesaian hukum di Indonesia tanpa harus masuk meja persidangan," lanjutnya.

Menurut dia, proses peradilan itu tujuannya adalah mendapatkan keadilan. Jika restorative justice bisa menghadirkan keadilan ini bisa menjadi alternatif.

"Tentunya, dengan persyaratan- persyaratan yang harus dipenuhi dan disanggupi oleh kedua belah pihak. Kalau sudah memenuhi bisa terlaksana," pungkas dia.

BACA BERITA SURYA.CO.ID DI GOOGLE NEWS LAINNYA

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved