Berita Pasuruan
Bangun 24 Rumah Restorative Justice, Kejari Kota Pasuruan Terima Penghargaan dari Jaksa Agung
Kejari Kota Pasuruan mendapatkan penghargaan dari Jaksa Agung untuk pendirian rumah Restorative Justice (RJ) terbanyak nomor 4 di Indonesia.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: irwan sy
Berita Pasuruan
SURYA.co.id | PASURUAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan mendapatkan penghargaan dari Jaksa Agung untuk pendirian rumah Restorative Justice (RJ) terbanyak nomor 4 di Indonesia.
Posisi Kejari Kota Pasuruan ada dibawah Kejari Kota Baru di posisi pertama, Kejari Kabupaten Malang di posisi kedua, dan Kejari Kota Baru di posisi ketiga.
Kepala Kejari Kota Pasuruan Maryadi Idham Khalid mengaku kaget saat menerima kiriman paket dari Jaksa Agung terkait penghargaan ini.
"Kami tidak menyangka apa yang kami lakukan, rupanya mendapatkan perhatian dari pimpinan,. Bukan hanya kami laporan, tapi ada apresiasi," katanya, Rabu (10/8/2022).
Dia menyebutkan, dengan penghargaan ini, maka perlu ditingkatkan prestasinya, kalau perlu diiringi dengan penyelesaian kasus dengan RJ.
Ia menyampaikan terima kasih karena Pemkot memberikan support dan dukungan luar biasa saat ada program pembentukan rumah RJ.
Dari 34 kelurahan di Kota Pasuruan, sudah ada 24 rumah RJ, hanya tersisa 10 kelurahan yang belum memiliki rumah RJ di Kota Pasuruan.
"Awalnya kami hanya sosialisasi terkait RJ, ternyata Walikota segera koordinasi dengan para camat sehingga rumah RJ bisa dibentuk di setiap kelurahan," paparnya.
Menurut dia, respon dari kelurahan dan masyarakat cukup tinggi. Bahkan, banyak yang langsung meminta dibentuk rumah Rj di tempat tinggal mereka.
"Semakin banyak rumah Rj, maka emakin bagus. Dan hal itu menjadi tolok ukur masyarakat menerima dan mengiginkan perkara pidana melalui rumah RJ," katanya.
Di sisi lain, kata Kajari, tingkat kesadaran masyarakat terkait hukum semakin tinggi karena masyarakat memahami pentingnya rumah RJ.
"Masyarakat lebih mengetahui penyelesaian perkara pidana bisa diselesaikan di rumah RJ, tentunya dengan persyaratan tertentu," paparnya.
Menurut Kajari, syarat kasus diselesaikan di tahap penuntutan itu, ada sikap besar hati korban tindak pidana yang ikhlas memaafkan pelaku kejahatan.
"Itu menjadi syarat formil, yakni adanya pernyataan damai dari pelaku dan korban. Syarat itu sangat diperlukan," tambah Kajari.
Tidak hanya itu, pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana kejahatan, hukuman ringan dan barang bukti kejahatan tidak lebih dari Rp 2,5 juta.
"Harapan kami, apa yang sudah diputuskan pimpinan terkait dengan RJ ini bisa betul dimanfaatkan baik oleh masyarakat juga," tambahnya.
Ia menyebut di rumah RJ ini juga pihaknya melakukan kegiatan aktif penyuluhan hukum ke masyarakat.
Kegiatan edukasi tentang hukum itu aktif dilakukan.
Sekjen PBNU Gus Ipul Serukan Warga Tetap Taat Bayar Pajak |
![]() |
---|
Ratusan Wanita di Tretes Pasuruan Dapat Hadiah Mukena dari Gus Miftah |
![]() |
---|
Kampanyekan Hidup Bersih, Wali Kota Pasuruan Gus Ipul Beri Pesan Ini saat Kunjungi SDN Bangilan |
![]() |
---|
Tampilkan Identitas Kelurahan di Kota Pasuruan Lewat Pawai Mobil Hias, Ini Kata Gus Ipul |
![]() |
---|
Ratusan Offroader Guncang Pasuruan di SOE II, Event Otomotif Akbar Mampu Gairahkan Wisata Daerah |
![]() |
---|