Berita Bangkalan
Tinggalkan Istri Dipenjara Terkait Korupsi PKH Rp 3 M, Eks Kades di Bangkalan Jadi Buronan Kejari
Dalam Surat DPO per 18 Agustus 2022 itu, Kajari Kabupaten Bangkalan, Candra Saptaji memerintahkan agar SM ditangkap
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, BANGKALAN – Pusaran korupsi dana bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) atau PKH-gate di Bangkalan terus bergulir. Meski sejauh ini telah menahan lima tersangka dalam korupsi PKH itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan masih kecolongan karena ada satu tersangka berinisial SM (52) yang menhilang alias melarikan diri.
SM yang merupakan mantan Kepala Desa (Kades) Kelbung, Kecamatan Galis periode 2017-2021, ikut terlibat dalam pusaran korupsi yang merugikan negara sampai Rp 3 miliar. Kejari telah menetapkan SM sebagai tersangka tetapi juga sekaligus membuat status Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buronan untuk SM.
Penetapan status DPO itu dipastikan, setelah SM tiga kali mangkir dari panggilan Kejari Bangkalan. SM ngacir entah kemana, tidak mau bergabung dengan istrinya yaitu SU yang sudah menginap di penjara atas kasus yang sama.
“Mencari (SM) tidak dapat-dapat, ya sudahlah kami tetapkan DPO saja. Kami sudah tiga kali melakukan pemanggilan, terakhir pada 16 Agustus,” ungkap Kasi Intel Kejari Kabupaten Bangkalan, Dedi Franky kepada SURYA, Selasa (6/9/2022).
Dalam Surat DPO per 18 Agustus 2022 itu, Kajari Kabupaten Bangkalan, Candra Saptaji memerintahkan agar SM ditangkap atau diserahkan ke kejaksaan. Sesuai dengan tiga surat panggilan tertanggal 22 Juli 2022, 25 Juli 2022, dan 12 Agustus 2022.
Dedi menjelaskan, sebelum menetapkan SM sebagai buronan pihaknya sempat menunggu beberapa hari. Itu karena ada beberapa orang sanggup menjadi penghubung dan mengatakan bahwa SM akan menghadiri panggilan.
“Dan lama-lama tidak beres semua. Akhirnya kami terbitkan surat DPO tertanggal 18 Agustus. Kami sudah dapat foto berikut ciri-ciri (SM) orangnya,” jelas Dedi.
Sebelumnya, Kejari Kabupaten Bangkalan menetapkan SM sebagai tersangka pada akhir Juli 2022 atas tindak pidana penyaluran dana bantuan PKH periode 2017-2021. Tersangka SM terseret isterinya, SU, yang terlebih dahulu ditetapkan tersangka bersama pendamping PKH tingkat desa periode 2017-2018 berinisial MZ pada 28 Juni 2022.
Modus SU dalam kasus tersebut adalah mengambil, menguasai, dan mencairkan semua kartu milik 300 penerima manfaat PKH selama periode 2017-2021. Pihak kejaksaan merilis kerugian negara akibat keserakahan para tersangka itu mencapai Rp 3 miliar.
Selain pasangan suami-isteri SM-SU serta MZ, penyidik Kejari Kabupaten Bangkalan juga menetapkan dua tersangka lagi yakni AM selaku pendamping PKH Desa Kelbung periode 2019-2021 dan seorang perempuan berinisial SI, Senin (11/7/2022) malam.
Tiga hari berselang, Kejari Bangkalan juga menggulung koordinator PKH Kecamatan Galis berinisial AGA, Kamis (14/7/2022) petang. Tim penyidik menemukan bukti kuat bantuan dana untuk warga miskin mengalir ke pria asal Kelurahan Mlajah, Kota Bangkalan itu.
Dedi menambahkan, pencarian SM hingga saat ini masih terus berlangsung. Semua informasi dari berbagai sumber tentang keberadaan SM terus dikembangkan Kejari Bangkalan.
“Kami terus cari dan mencari namun hingga sekarang belum diketahui keberadaannya. Ada informasi SM berada di Sampang, ada pula informasi yang bersangkutan sudah di Jakarta. Namun yang pasti, ia sudah di luar Bangkalan,” pungkasnya. ****