INGAT Ratu Atut Penyuap Hakim MK Rp 1 M? Hari Ini Bebas Bareng Eks Jaksa Pinangki Kasus Djoko Tandra
Anda masih ingat Ratu Atut Chosiyah penyuap hakim MK? Hari ini bebas bersyarat bareng eks Jaksa Pinangki makelar kasus korupsi Djoko Tjandra.
Ia mengingatkan, status bebas bersyarat bisa dicabut Kemenkumham jika dalam waktu yang ditentukan, yakni hingga 8 Juli 2026 Ratu Atut melakukan tindak pidana, pelanggaran umum, maupun khusus.
Jika hak tersebut dicabut, Atut harus menjalani masa tahanan yang masih tersisa.
"Kalau sampai terjadi program hak PB (pembebasan bersyarat) akan dicabut dan menjalani sisa pidana di dalam Lapas.
Jaksa Pinangki
Sementara itu, eks Jaksa Pinangki juga bebas bersyarat.
Dia menjadi penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang.
"Iya betul," kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, kepada Tribunnews.com saat dikonfirmasi bebas bersyarat Pinangki, Selasa (6/9/2022).
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Banten, Masjuno, mengatakan Pinangki sudah menjalani penahanan kurang lebih 2 tahun.
"Kurang lebih 2 tahun. Sama syaratnya juga, disamakan semuanya karena sudah tertuang secara tertulis," kata Masjuno.
Pinangki divonis bersalah karena menjadi makelar kasus alias markus agar terpidana korupsi Djoko Tjandra bisa lolos dari hukuman penjara dengan mengajukan peninjauan kembali (PK).
Saat itu, Djoko statusnya buron.
Namun usaha Pinangki terbongkar dan dia harus mempertanggungjawabkannya.
Selain Pinangki, mantan Direktur Utama PT Jasa Marga Tbk sekali eks Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero), Desi Arryani, juga bebas bersyarat.
Tak hanya mereka berdua, terpidana perkara suap pengurusan kuota impor bawang putih, Mirawati Basri, juga turut bebas bersyarat.
Pembebesan ketiga terpidana korupsi wanita itu berbarengan dengan mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.
Update berita lainnya di Google News SURYA.co.id
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bebas Bersyarat, Ratu Atut Chosiyah Tetap Harus Ikuti Bimbingan"
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Mantan Jaksa Pinangki Bebas Bersyarat