INGAT Ratu Atut Penyuap Hakim MK Rp 1 M? Hari Ini Bebas Bareng Eks Jaksa Pinangki Kasus Djoko Tandra

Anda masih ingat Ratu Atut Chosiyah penyuap hakim MK? Hari ini bebas bersyarat bareng eks Jaksa Pinangki makelar kasus korupsi Djoko Tjandra.

Editor: Iksan Fauzi
Kolase Kompas.com
Mantan Gubernur banten, Ratu Atut Chosiyah narapidana penyuap hakim Mahkamah Konstitusi Rp 1 miliar hari ini bebas bareng eks Jaksa Pinangki yang tersereta pembebasan koruptor Djoko Tandra. 

SURYA.co.id | JAKARTA - Anda masih ingat Ratu Atut Chosiyah penuap hakim Mahkamah Konstitusi (MK)? Hari ini bebas bersyarat bareng eks Jaksa Pinangki Sirna Malasari makelar kasus korupsi Djoko Tjandra.

Sosok Ratu Atut sangat dikenal setelah terbongkar menyuap Hakim MK, Akil Mochtar dalam sengketa Pilkada di Lebak, Banten senilai Rp 1 miliar.

Dalam vonis pengadilan tingkat pertama, Ratu Atut divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Ratu Atut kemudian melakukan upaya hukum hingga ke Mahkamah Agung (MA). 

Di situlah, MA memperberat hukuman Ratu Atut menjadi 7 tahun penjara pada Maret 2015 lalu.

Sementara, Pinangki merupakan jaksa korup yang membebaskan koruptor Djoko Tjandra.

Kasus Pinangki dan Djoko Tjandra itu gempar dan menyeret dua perwira tinggi Polri, yakni Irjen Napoleon Bonaparte serta Brigjen Prasetijo Utomo.

Hari ini, Selasa (6/9/2022), kedua narapidana suap tersebut bebas bersyarat.

Ratu Atut bebas bersyarat

Kepala Bagian Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti menyampaikan, Atut telah bebas dari tahanan.

"Betul hari ini sudah dikeluarkan dari Lapas Kelas IIA Tangerang dengan program pembebasan bersyarat," kata Rika saat dihubungi Kompas.com (grup SURYA.co.id).

Rika mengatakan, sebagaimana narapidana lain yang mendapatkan bebas bersyarat, Atut telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

Meski demikian, mantan Gubernur Banten itu masih harus mengikuti progam bimbingan yang dilaksanakan oleh Badan Pemasyarakatan (Bapas) Tangerang hingga 8 Juli 2026.

Penentuan lokasi Bapas ini merujuk pada tempat tinggal Ratu Atut dan penjamin kebebasannya.

"Per hari ini statusnya adalah sebagai klien pemasyarakatan dan wajib mengikuti bimbingan," ujar Rika.

Ia mengingatkan, status bebas bersyarat bisa dicabut Kemenkumham jika dalam waktu yang ditentukan, yakni hingga 8 Juli 2026 Ratu Atut melakukan tindak pidana, pelanggaran umum, maupun khusus.

Jika hak tersebut dicabut, Atut harus menjalani masa tahanan yang masih tersisa.

"Kalau sampai terjadi program hak PB (pembebasan bersyarat) akan dicabut dan menjalani sisa pidana di dalam Lapas.

Jaksa Pinangki

Sementara itu, eks Jaksa Pinangki juga bebas bersyarat.

Dia menjadi penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang.

"Iya betul," kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, kepada Tribunnews.com saat dikonfirmasi bebas bersyarat Pinangki, Selasa (6/9/2022).

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Banten, Masjuno, mengatakan Pinangki sudah menjalani penahanan kurang lebih 2 tahun.

"Kurang lebih 2 tahun. Sama syaratnya juga, disamakan semuanya karena sudah tertuang secara tertulis," kata Masjuno.

Pinangki divonis bersalah karena menjadi makelar kasus alias markus agar terpidana korupsi Djoko Tjandra bisa lolos dari hukuman penjara dengan mengajukan peninjauan kembali (PK).

Saat itu, Djoko statusnya buron.

Namun usaha Pinangki terbongkar dan dia harus mempertanggungjawabkannya.

Selain Pinangki, mantan Direktur Utama PT Jasa Marga Tbk sekali eks Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero), Desi Arryani, juga bebas bersyarat.

Tak hanya mereka berdua, terpidana perkara suap pengurusan kuota impor bawang putih, Mirawati Basri, juga turut bebas bersyarat.

Pembebesan ketiga terpidana korupsi wanita itu berbarengan dengan mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

Update berita lainnya di Google News SURYA.co.id

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bebas Bersyarat, Ratu Atut Chosiyah Tetap Harus Ikuti Bimbingan"

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Mantan Jaksa Pinangki Bebas Bersyarat

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved